SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Sekitar 237 buruh perusahaan dibawah nauangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Garam persero, melakukan demonstrasi di depan kantor pegaraman I Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Kedatangan para buruh tani ini lantaran besaran upah buruh yang diterima para pekerja tidak sesuai dengan yang disepakati. Menurut perwakilan buruh Misrawi mengatakan, perusahaan plat merah tersebut, harusnya membayar upah yang disepakati sebesar Rp. 458.000 dan dibayar dalam setiap minggu. Namun, pada faktanya buruh mendapat upah dari keringatnya sebesar Rp 267.000,
“Upah itu dibayar 4 hari kerja, biasanya seminggu sekali. Tujuan kami meminta hak pembayaran full,” ungkap Misrawi. Selas 15/06/2021
Dalam demonstrasi para pekerja meminta perusahaan segera menunaikan janjinya dan kewajibannya membayar upah sesuai kesepakatan, sebelum keringat para pekerja kering. Kata Misrawi melanjutkan, demonstrasi ini sudah kali kedua digelar. Pasalnya pada sebelumnya buruh juga pernah dibuat kecewa oleh perusahaan lantaran upah yang dibayar separuh. Ia mengancam akan melakukan aksi mogok kerja jika tuntutannya tidak segera dipenuhi perusahaan
“Kami akan mogok kerja selama belum ada kejelasan dari PT Enggal,” tegasnya
Sementara itu, Humas PT Garam (Persero) Sumenep, Miftah menjelaskan sehubungan para pekerja merupakan outsoursing dari perusahaan penyedia tenaga PT Enggal Jaya Sentosa, maka pencairan upah buruh dari PT Garam harus melalui perusahaan penyedia. Saat ini Miftah mengaku, sudah melakukan pencairan setalah melakukan pengecekan administrasi, sesuai pengajuan tagihan dari perusahaan outsoursing tersebut
“PT Enggal Jaya Sentosa melakukan penagihan ke PT Garam untuk pereode kegiatan buruh, berkasnya baru masuk kemaren tanggal 15 Juni pukul 14.00 WIB. Sehingga kami butuh proses untuk pengecekan kelengkapan administrasi. Dan pukul 09.00 WIB sudah dilakukan pembayaran ke PT Enggal, sekarang tinggal menunggu pembayaran PT. Enggal ke buruh.” paparnya. Selasa 15/06/2021
Ia memaparkan, dalam peraturan dan manajemen perusahaan. Pihaknya, baru bisa mencairkan dana untuk upah para pekerja ketika ada penagihan dari perusahaan tempat buruh membuat hubungan kerja. Selama ini keterlambatan pencairan upah disebabkan penagihan dari pihak ketiga tidak masuk ke PT Garam
“Selama penagihan tidak dilakukan ke PT Garam, kita tidak bisa melakukan pembayaran. Kalau ada penagihan baru kita bayar. Kejadian seperti ini siapa yang salah? Jadi yang menagih, kalau dia mengajukan penagihan ke PT Garam tidak lambat maka kami memproses pembayaran tidak lambat,” pungkasnya. Th