SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Kuas hukum salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) menyebut ada indikasi upaya menggalkan kliennya dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur
Indikasi tersebut, menurut kuasa hukun Syafrawi SH, terlihat dari pernyataan beberapa pihak dalam sebuah media pemberitaan metrofajar.com pada tanggal 29 Mei 2021. Salah satunya dari Ketua Panitai Pilkades setempat, yang menyatakan kliennya gugur dalam pencalonan, dikarenakan hanya menggunakan surat keterangan pernah sekolah disebuah yayasan
Berikutnya pernyataan dari Kementerian Agama Kabupaaten Sumenep, yang menyebut kliennya tidak dapat melanjutkan keikutsertaannya dalam kontestasi elektoral Pilkades, dengan alasan tidak memenuhi prosedur, dikarenakan tidak memiliki ijazah
Padahal menurut Syafrawi, Kemenag bukanlah penyelenggara Pilkades dan bukan pengambil kebijakan penentu lolos dan tidaknya seorang Bacakades
Selain itu indikasi diatas, diperkuat dengan pernyataan yang senada dalam media yang sama oleh Kepala Bidang Pemeintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Hal itu dinilai Syafrawi terlalu terburu-burur, sebab baru hari ini Rabu tanggal 02 Juni 2021 tahapan penjaringan dan verifikasi yang menentukan Bacakades baru dilaksanakan
“Padahal sampai berita tersebut terbit, belum ada pengumuman resmi tentang kelulusan adminustrasi dari panitia,” Katanya saat konfrensi pers di kantonya Jl lingkar timu Sumenep. Rabu 02/06/2021
Selain itu Syafrawi menyayangkan tidak adanya hak jawab kepada kliennya dari media pemberitaan yang bersangkutan. Termasuk juga tidak adanya konfirmasi kepada Kepala lembaga yayasan Pendidikan Pesantren Islam Al-Mukmin Sukoharjo, Jawa Tengah tempat kliennya menempuh pendidikan dan Kementerian Agama daerah lembaga tersebut beroprasi sebagai otoritas penilai keabsahaan surat keterngan yang dimiliki klienny
Akibatnya, isi pemberitaan berikut sumbernya kata dia, sangatlah tidak berimbang, obyektif dan dianggap merugikan kliennya . Ia menilai hal itu patut diduga secara hukum melanggar kode etik jurnalistik. Untuk itu pihaknya selaku kuasa hukum akan menempuh upaya hukum sebagai saluran yang disediakan oleh Undang-undang
“Dengab demikian maka kami selaku kuas hukum Tahir Affandi (Bacakades kliennya-red) akan melaporkan Ketua Panitia Pilkades Sapeken, para nara sumber yaitu dari Kemenag Sumenep, Kabid Pemdes, oknum jurnalis media Metrofajar.com, yang menyebarluaskan berita tersebut, karena jelas itu merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Nomor 19 tahu 2016 tentang perubahan atas UU Nokor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serra UU Nomor 40 tentang Pers,” tandasnya. Thofu