SURABAYAONLINE.CO Blitar – Sudah semakin dekatnya dengan Lebaran serta himbauan batasan waktu mudik tanggal 6 Mei, Polres Blitar memperketat penjagaan di dua jalur tikus antara lain memasuki wilayah Kabupaten Blitar bagian timur, yaitu wilayah Kec.Gandusari dan Kec.Wates, dua wilayah Kecamatan tersebut langsung berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang.
Hal itu di sampaikan Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela, dua pos penjagaan di jalur tikus ini sifatnya temporer, artinya petugas akan kita siagakan pada waktu-waktu tertentu, guna antisipasi dan aktivitas masyarakat menggunakan mobil kendaraan yang melintas cukup tinggi.
” Perlu rekan rekan ketahui di Kec.Gandusari paling Utara sama di Kec.Wates itu nantinya akan ada pos penjagaan yang sifatnya temporer, jadi petugas akan siaga di sana untuk menghalau pendatang yang di mungkinkan saja masuk wilayah Kabupaten Blitar melalui jalur tersebut (tikus),” terang AKBP. Leonard usai buka bersama.
Masih menurut Kapolres Blitar, selain di dua titik tersebut petugas juga disiagakan di jalur utama selatan antara Blitar-Malang di Kec. Selopuro termasuk di Kecamatan Kanigoro yang.merupakan sentralnya pusat Kabupaten Blitar.
“Untuk dua Pos Pam di Kec.Selopuro dan Kec. Kanigoro ini sifatnya tetap, wilayah dua kecamatan ini rata-rata para pengguna kendaraan lewat jalur itu setelahnya dari arah sampai di Brongkos menuju arah Selorejo,” tambahnya.
Perlu di ketahui untuk Penerapan pengetatan mudik mulai berlaku di wilayah hukum Polres Blitar sejak 22 April lalu hingga 5 Mei. Dalam masa pengetatan ini perjalanan antar wilayah masih diperbolehkan dengan kewajiban bagi pelaku perjalanan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengan swab PCR atau swab Antigen yang berlaku 1×24 jam.
“Setelah itu pada tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei sudah masuk larangan mudik, dan perlu di ketahui hanya tiga hal yang diperbolehkan melintas antar daerah. Diantaranya karena bersifat Emergency, perjalanan dinas dan kendaraan bermuatan bahan pokok, termasuk BBM” Pungkas AKBP.Leonard pada wartawan.Ari.