SURABAYAONLINE.CO – 4900 KTP belum diambil hingga kini di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Ribuan Kartu Tanda Penduduk itu diamankan dalam Razia Protokol Kesehatan (Prokes).
Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani, menjelaskan ribuan KTP milik warga tersebut harus ada solusinya untuk diambil warga secepatnya, karena KTP sangat penting untuk mengurus keperluan surat menyurat.
“Harus dicarikan solusinya, kemungkinan yang bisa dilakukan Kejaksaan nantinya akan bekerjasama dengan aparat desa. Sehingga pihak Desa melalui Kades akan menghubungi warganya. Sebab tidak mungkin kita menyerahkan satu per satu KTP milik warga tersebut,” Ujar Kejari Sidoarjo Kamis (23/4).
Masih dikatakan, mantan Kajari Mandailing Natal, Arif Zahrulyani. “Dalam pelaksanaanya nanti kita akan arahkan proses pengambilan KTP di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan pembayaran dendanya. Harus dicarikan solusinya tidak boleh buntu,” tegasnya.
Dari barang bukti 4900 KTP pelanggar yang belum diambil, sebagian besar KTP, sebagain lainya berupa SIM dan STNK.
Hingga detik ini sebanyak 16 ribu pelanggar Prokes dan denda yang berhasil dibayarkan Rp 1,6 miliar. (Rin)