Surabayaonline.co – Pemkab Surabaya mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) hajatan yang dilaksanakan di hotel ataupun di gedung, dengan tatacara yang sesuai Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Setidaknya ada 16 macam persyaratan utama yang harus dipenuhi bagi warga Surabaya yang berniat melaksanakan hajatan secara meriah dengan standar Prokes Covid-19.
Peryaratan itu mulai dari laporan ke satgas Covid-19 hingga tatacara tamu dalam menghadiri resepsi pernikahan. Berikut SOP yang ditetapkan Pemkot Surabaya itu:
- Mengajukan surat ditujukan kepada Ketua Satgas Covid-19 yakni, Wali Kota Surabaya dengan tembusan Satgas Penanganan Covid-19, BPB Linmas selaku OPD sekretaris IV. Isi surat menerangkan bentuk atau jenis kegiatan dan informasi lainnya yang berkaitan, jumlah undagan dll. Surat diserahkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Penyelenggara hajatan wajib melaksanakan saran dan asil penilaian resiko yang disampaikan oleh Satgas Covid-19.
- Memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala menggunakan pembersih dan disenfektan yang sesuai, dilakukan sebelum dan sesudah acara.
- Wajib membentuk, Satgas Mandiri COvid-19 yang tugasnya untuk mengawasi dan mengingatkan serta memastikan penerapan Prokes.
- Wajib menyediakan sarana cuci tangan atau handsanitiszer pada area publik
- Menyediakan thermo gun dipintu masuk tamau dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius.
- Menyediakan pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan face shield bagi panitia dan keluarga, termasuk yang melakukan pencatatan terhadap kehadiran tamu.
- Mengatur jarak antrean tamu minimal 1 meter.
- Menyediakan petugas untuk melakukan pencatatan data di buku tamu.
- Untuk prosesi pemberian ucapan selamat wajib untuk:
1.Tidak bersalaman
2.Berjalan dengan menggunakan sistem seperti drive-thru (tidak berhenti dan tidak melaksanakan foto bersama kecuali pihak tertentu atau keluarga
3.Panitia atau keluarga wajib mengarahkan para tamu menuju pintu keluar
4.Makanan dan minuman diberikan kepada tamau undangan pada saat keluar dari pintu untuk dibawa pulang (take away).
- Meniadakan penonton untuk segala hiburan ketika hajatan berlangsun.
- Prosesi pernikahan secara adat (cucuk lampah dan sebagainya) diatur dengan jarak minimal satu meter.
- Tidak menyediakan kursi dan meja untuk tamu undangan, kecuali untuk panitia atau keluarga
- Tamu undangan yang tidak menggunakan masker di larang masuk, mengikuti kegiatan
- Menyediakan akses keluar yang berbeda, bilamana ada satu akses wajib menyediakan petugas untuk mengatur
- Penyelenggara atau pemangku hajatan, meastikan jumlah tamu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dan berjarak minimal 1 meter. (*/dd)