SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Sudah enam tahun berlalu, banyak perwira polisi silih berganti mengisi post Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumenep yang bertanggung jawab atas keberlangsungan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur
Namun hingga kini, kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu masih buram tanpa titik terang. Meski pada akhir tahun 2019 lalu Polres Sumenep telah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka. Sayangnya, ketika berkas penyidikan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Matra adhiyaksa tersebut, enggan memproses ke persidangan, bahkan beberapa kali mengembalikan berkas yang diajukan oleh pihak kepolisian. Kejaksaan beralasan hal itu terjadi dikarenakan berkas yang dilimpahkan belum lengkap
Selain itu, parahnya, dua tersangka berinisial I dan A juga belum juga ditahan oleh Korp Bayangkara Sumenep meski telah ditetapkan sejak sebagai tersangka sejak 12 Oktober tahun 2019 silam.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak oidana korupsi pembangunan gedung Dinkes Sumenep, bermula sejak tahun 2015 itu. Dimana pembangunan itu menguras kantong APBD Sumenep sebesar Rp 4 miliar.
Hanya saja, saat mencoba mengurai kasus tersebut dengan meminta konfirmasi terkait perkembangan proses hukum kasus tersebur, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf yagg baru menjabat kurang lebih satu bulan ini justru enggan berkomentar, dan mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke pihak Humas Polres Sumenep
“Coba tanyakan ke Humas ya” ucap dia singkat. Kamis 08/04/2021
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, hingga kini penyidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
Ia menegaskan pihak kepolisian tetap akan bergerak menyelesaikan masalah dugaan Tipikor yang sudah berjalan selama kurang lebih 6 tahun itu.
“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari kejaksaan,” kelitnya. Thofu