SURABAYAONLINE.CO – Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji di dampingi Satnarkoba adakan press relese di halaman belakang gedung Sat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kamis (1/4/2021).
Kapolresta Manyatakan bahwa narkoba yang akan dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dari kasus dengan empat tersangka yaitu :
1. Tanggal 4 Januari 2021 dengan tersangka inisial R dengan barang bukti Sabu sebanyak 3 kg 5,84 gr
2. Tanggal 4 Januari 2021 dengan tersangka inisial H dengan barang bukti Sabu sebanyak 2 kg 971,79 gr dan 91 Pil Extacy
3. Tanggal 2 Januari 2021 tersangka dengan inisial EPC dan EP dengan barang bukti Sabu sebanyak 388,4 gram.
“Jadi totalnya 6 kg 339,03 gr yang dimusnahkan hari ini merupakan jaringan Malaysia-Sidoarjo-Surabaya.
Barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong pembakar, sedangkan Pil Extacy dimusnahkan dengan cara diblender kemudian hasil blender dimasukkan kedalam tong
Tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji juga mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait sehingga pemusnahan narkoba ini berjalan dengan baik, dan tak lupa juga disampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini selalu bersinergi dengan pihak Kepolisian sehingga kejahatan berupa apapun dapat terungkap, terutama pengedar maupun pengguna barang haram pun dapat diringkus sebagai upaya untuk melindungi generasi muda. (Rino Tutuko)