SURABAYAONLINE.CO, Blitar – Guna melengkapi BAP dari tersangka Dwi Kusuma Yudha (21) atas tewasnya Kakek Bisri Efendi (71) kembali Satreskrim Polres Blitar lakukan Rekontruksi pada Rabu (10/3) siang, dalam rekontruksi Polres Blitar hadirkan dua putri korban serta ahli warisnya yang akan menerima kembali barang barang yang tidak menjadi barang bukti, termasuk uang sebesar Rp.89 juta lebih, saat kejadian uang tersimpan dalam lemari di dalan kamar Kakek Bisri.
“Sekaligus seleainya rekuntroksi kita serahkan uang yang lolos dari persitiwa kemarin (pencurian dan pembunuhan) oleh tersangka, yang akan diserahkan langsung oleh Pak Waka Polres kepada ahli warisnya serta dua putrinya.” kata AKP.Dony Kristian Baralangi.
Dalam rekuotruksi yang di hadiri dari Kasi Pidum Kejksaan Negeri Blitar Faetony SH bersama dua stafnya, tersangka Yuda melalukan beberapa adegan tambahan ada sekitar 42 adegan, di sana tersangka memperagakan sejak dirinya masuk toko dngn menyelinap/sembunyi di balik randon air yng berada di atap rumah korban; sampai melakukan aksinya mencari uang milik korban Kakek Bisri, namun usaha itu tak buahkan hasil, sampai terjadinya pembunuhan terhadap Kakek Bisri dengan cara di pukul dngan gagang pacul berkali kali sampai di cekik dan di ikat kaki korban dngn lakban.
“Tambahsn rekontruksi ini untuk melengkapi BAP, setelah kita lakukan pra rekontruksi lalu, kali ini kita bersama Pidum Kejaksaan untuk lakukan olah TKP guna melengkapi BAP.”ujar AKP.Dony pada wartawan.
Rekontruksi Rabu (10/3) di (TKP) di Toko Pak Bisri Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kab Blitar ini mendapat perhatianwarga sekitar untuk melihat jalannya rekontruksi dari luar garis polisi sekitar TKP.
Rekoontruksi yang di pimpin Kasat Reskrim AKP.Dony Kristiawan Bara Langi bersama team Inafis dengan cermat saksikan peragaan aksi tersangka sejak awal sampai tewasnya korban serta dari mana tersangka keluar setelah lakukan aksinya, ternyata tersangka keluar dari pintu utama dengan santainya, dan kesemuanya itu terekam CCTV, juga terekam tersangka sempat menutupi CCTV dngan lembaran.lembaran tisu.
“Memang ada beberapa tambahan adegan yang diperagakan tersangka, memang lama dalam rekontruksi kali ini, karena tersangka sambil mengingat ingat peristiwa yang di lakukan, jadi lebih sempurna adegan demi adegan saat tersangka berada di TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Donny K. Bara’langi kepàda Wartawan.
Masih adegan rekontruksi, tersangka menggambarkan dugaan uang yang tersimpan di dompet korban banyak, saat melakukan pencarian uang hanya ada sedikit penerangan dari senter milik korban yang terjatuh dan cahaya dari luar tambah AKP. Donny.
Masih keterangan AKP.Donny yang akan bergeser sebagai Kasat Reskrim Polres Malang ini menambahkan, seluruh adegan rekonstruksi dirasa telah sinkron dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka, sementara ini semua sesuai, dengan hasil pemeriksaan tersangka.
Untuk di ketahui Kakek Bisri Efendi pemilik Toko Pak BISRI ditemukan tewas bersimbah darah dengan tangan dan kaki terikat serta kepala tertutup sarung,pada Sabtu (27/2/2021) lalu.
Selang waktu 48 Jam Polres Blitar berhasil mengungkap dan menangkap tersangka Yudha yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Atas tindakan tersangka di kenakan dijerat dengan Pasal 339 KUHP Subsider 365 Ayat 2 Angka 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan 15 tahun penjara.
Di akhir rekontruksi Waka Polres Blitar Kompol Himawan S.IK di dampingi AKP.Dony Kristian menyerahkan beberapa barang di luar Kasus itu, termasuk uang tunai yang selamat dari jarahan tersangka karena tersimpan di lemari dalam kamar korban sebesar Rp.89 juta dan benda benda lainya seperti sertipikat juga nearang berharga lainya, yang di saksikan ketua RT, Babinsa Koramil Kanigoro dan beberapa warga, sementara korban sejak 6 tahun lalu hidup sendiri di rukonya.Ari