SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Sat Narkoba Polres Gresik bekuk kurir dan bandar sabu, yang biasa beroperasi antar kota.
Bandar yang ditangkap Dimas Andi Saputra Meger (22) dan kurir Imam Novi Arbianto (20), keduanya warga Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan Dimas berawal dibekuknya M. Adjie Nabawi (20) di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo Gresik dengan barang bukti 0,30 Gram sabu,” kata Arief, Jumat (19/2/2021).
Adjie mengaku mendapat kiriman sabu
dari Imam Novi Arbianto warga Desa Jogostaru Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, yang berhasil dibekuk di rumahnya pada Selasa (16/2) dini hari.
Berdasar pengakuan Imam, petugas lalu menangkap Dimas Andi Saputra Meger bandar dari kedua pelaku di rumahnya Dusun Kemendung Desa Sidodadi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Selasa (16/2) sekitar pukul 04.00 WIB..
Barang bukti yang diamankan empat poket sabu dengan berat masing-masing 0,28 Gram, 0,30 Gram, 0,30 Gram dan 0,32 Gram di saku jaket. Satu pac plastic klip, satu pipet kaca, satu potongan sedotan serta satu ponsel .
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan Adjie dan Imam adalah kurir dari Dimas untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada pemesan hingga ke Gresik.
“Tim Sat Narkoba kembali menunjukkan eksistensinya memerangi peredaran Narkoba di Gresik,” ujar Kapolres.
Dimas Andi Saputra Meger ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP diancam minimal empat tahun penjara. (san)