SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Sumenep membubarkan kegiatan penggalangan dana yang dilakukan Mahasiswa untuk anak yatim, di perempatan lampu merah Jl Trunujoyo Kota Sumenep.
Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Fajar Santoso mengatakan, sesuai dengan peraturan Bupati (perbup) dalam permintaan sumbangan tersebut, harus mengantongi izin dari Pemerintah Daerah melalui perizinan.
Disisi lain, Ia juga beralasan pembubaran yang dilakukan karena pihaknya khawatir ada model pengemis-pengemis yang meniru gaya mahasiswa tersebut, karena sudah banyak modus-modus yang meminta sumbungan.
“Nah!! Ini mahasiswa tidak memberikan pengenal, saya menghindarkan model -model seperti itu, ini dilampu merah jadi mengganggu ketentraman,” bebernya, Kamis 18/02/2021
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa pengakuan dari mahasiswa sendiri sudah melayangkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Polsek Kota. Namun tidak ada kejelasan mengenai surat izinnya diperbolehkan atau tidak, mereka hanya menunjukkan surat pemberitahuan.
“Karena tidak mungkn polsek memberikan izin secara tertulis,” imbuhnya.
Secara terpisah melalui sambungan telpon, Kapolsek Sumenep Kota AKP Jawali, mengaku tidak mengatahui ada kegiatan tersebut, sebaba pihaknya belum menerima surat resmi apapun.
“Hal itu juga bukan kewengan kami, itu kewenangan Pol PP, klarifikasi kesana,” tuturnya.
Selain mengenai perizinan pembubaran dilakukan Satpol PP, karena mahasiswa yang melakukan penggalangan dana tidak menggunakan tanda pengenal (kalung pengenal) atau almamater.
Namun, setelah dikonfirmasi kepada sejumlah anak muda yang melakukan penggalangan dana. Mereka langsung menunjukkan tanda pengenal berupa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan tertera asal kampus Universitas Wiraraja Sumenep. Mahasiswa juga enggan komentarnya dimuat sebab pihaknya masih merasa ketakutan dan masih menunggu koordinator lapangannya, sebab sudah berupaya memberikan pengalenal KTM ditolak oleh Pol PP.
Penolakan tanda pengenal KTM yang ditunjukkan oleh mahasiswa memang dilakukan oleh Satpol PP seperti diakui Fajar. Hal itu dilakikan karena menurut dia, masyarakat tidak melihat kartu mahasiswa melainkan tanda pengenal yang dilihat. Namun ia tidak merinci tanda pengenal yang dimaksud
“Makanya tindakan yang saya ambil, ya dibubarkan dulu sambil menunggu ketuanya datang,” timpalnya. Thofu