SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Menginjak hari kelima pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Gresik telah melakukan 27.657 kali kegiatan peningkatan Operasi Yustisi.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan meski sebagian masyarakat sudah tidak berkerumun, namun masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker dengan baik dan benar.
“Terhitung sejak 11 hingga 15 Januari 2021, peningkatan Ops Yustisi gabungan TNI-POLRI, Sat Pol PP Pemkab Gresik dan serentak dilakukan jajaran Polres Gresik telah melakukan Giat yustisi sebanyak 27.657 kali, dengan sanksi yang berbeda-beda,” ungkap Arief.Jumat (15/1).
Sanksi yang dikeluarkan terdiri dari teguran lisan sebanyak 58.404 kali, teguran tertulis 14.985 kali, sanksi sosial 6.853 kali, sita KTP/ SIM / HP : 6.938 dan Tipiring sebanyak 85 kali diganjar bagi pelanggar Prokes PPKM di Gresik.
“Untuk mengurangi adanya kerumunan, kami melakukan pembubaran. Polsek jajaran juga kami dorong untuk bersama aparatur tiga pilar menggelorakan peningkatkan kepatuhan protokol kesehatan baik siang maupun malam,” tambahnya.
Dengan upaya ini,tegas Kapolres, dirinya terus mengingatkan agar semua masyarakat meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan guna mencegah sebaran Covid-19.
“Caranya dengan menerapkan 5 M. Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” ujar Kapolres Gresik. (san)