SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Menjelang detik-detik malam pergantian tahun, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengeluarkan surat edaran (SE) tertanggal 30 Desember 2020 termuat pembatasan kegiatan masyarakat pada malam pergantian tahun.
Surat edaran dengan nomor: 800/243/435/205/2020 tentang “Penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan liburan libur dan tahun baru 2021di Kabupaten Sumenep” ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Sumenep, Kepala Badan/Dinas/Instansi se Kabupaten Sumenep, beserta Camat seluruh Kabupaten Sumenep,
“Untuk melakukan langkah-langkah strategis, terkait penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjelang selama dan sesudah tahun baru 2021 di Kabupaten Sumenep” dengan melakukan upaya sebagai berikut
Pertama, meningkatkan penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing
Kedua, melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramain, kerumunan ( hajatan, seremonial, resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru)
Ketiga, menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Sedangkan untuk malam tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
Keempat, menghimbau kepada seluruh ASN dan jajarannya untuk tidak melakukan liburan keluar daerah. Terutama di daerah zona merah yang dapat memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep.
Serta yang terkahir, melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat (TNI, POLRI dan Satpol PP). Serta Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten untuk mengambil tindakan tegas termasuk pemberian sanksi. Apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu kepada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 tahun 2020. (Thofu)