SURABAYAONLINE.CO-Puluhan anggota ,Lembaga Independen Pemantau Pemilu Sidoarjo (LIPPS) Melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon ke Bawaslu Sidoarjo.
Sekretaris LIPPS, Chamim Putra Ghafoer, mengatakan kedatangannya ke Kantor Bawaslu Sidoarjo ini dalam rangka mengawal pesta demokrasi yang jujur dan adil.
Salah satunya dengan mengawasi setiap Pelaksaan kegiatan pilkada, apalagi ditengah pandemi covid-19, seperti ini.
“Yang kami laporkan atas adanya Video viral Paslon nomor 1, yang diduga melanggar protokol kesehatan, tidak berijin, dan juga berkerumun, dan ada anak kecil,” paparnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Sidoarjo, 13 Oktober 2020.
Komitmen LIPPS untuk mengawal pilkada sidoarjo juga disampaikan, Hadi Putranto, Dewan Penasehat LIPPS, pihaknya mengajak semua masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran pemilu. “Setiap pelanggaran pemilu harus dikawal dan laporkan apabila ada unsur pidananya,” tegasnya
Masih ditambahkan Aba Tanto panggilan akrab Hadi Putranto. Paslon yang tak taat aturan Prokes melanggar pasal Pasal 14, yang isinya (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran
Samsul Ketua LIPPS juga menyampaikan akan melakukan kajian secara intens atas beberapa dugaan pelanggaran paslon. Dugaannya ada pelanggaran pidana lainnya.
“Dengan situasi pandemi seperti ini, kita mencoba mengkaji dugaan melanggar undang-undang wabah penyakit, dan sangsinya jelas pidana,” ungakapnya
Sementara, Agung Nugraha Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.
Saat ini, Bawaslu masih sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari pihak-pihak yang bersangkutan.
“Saat ini masih dalam proses pulbaket, untuk selanjutnya akan kita bahas lebih lanjut, termasuk memanggil yang bersangkutan,” jelasnya
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Sidoarjo masih belum berani memberikan keterangan lebih lanjut, hanya saja, kata Agung Nugraha, jika yang dilanggar protokol kesehatan covid-19, maka Sangsinya administrasi.
“Kami akan kerja cepat, karena dalam 7 hari sejak laporan, harus ada keputusan, kalau ada pelanggaran diluar kapasitas Bawaslu maka akan dilimpahkan pada pihak yang berwenang,” tutupnya(Rin)