SURABAYAONLINE.CO, BLITAR-Satreskrim Polres Blitar Kota gak butuh waktu lama berhasil bekuk 3 tersangka Curas dan Curat.
Hal itu di ungkapķan Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela dalam keterangan releasenya, bahwa benar jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota, berhasil mengungkap 3 kasus kejahatan konvensional 3C yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Jadi ada tiga kasus berbeda, dengan 3 tersangka pelaku kejahatan 3C, yang berhasil di ungkap, itu pun hanya waktu sepekan,” kataAKBP Leonard.
Kasus C 3 dengan tersangka 3 orang walau berbeda perkasusnya itu, pertama yaitu curat, pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Deby Catur Wulan (25) warga Desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, melakukan pencurian handphone (HP) pada awal Agustus 2020 lalu. Dalam aksinya tersangka pura-pura membeli ayam potong dan es caon di sebuah toko di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, dan trrsangka Deby mengaku sudah 21 kali melakukan pencurian Hp.15 tkp di Kota /Kab.Blitar sedang 6 lainya di wilayah Kab.Tulungagung.
“Ketika korban lengah, karena menyiapkan pesanan tersangka. Tiba-tiba pamit, dengan alasan menjemput anaknya,” ujar AKBP Leonard didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo SH.S.IK dan Kasubag Humas Iptu Ahmad Rochan.
Selain tersangka Deby ada dua tersangka lainya yakni Wahyudianto 21 warga Kel.Klampok Kec.Sananwetan Kota Blitar ini menjambret Hp milik Mc 16 pelajar di Jl.Ir.Sukarno dengan naik sepeda Onthel, karena korban teriak, akhirnya tersangka yang bekerka serabutan ini di tangkap Polisi yang sedang Patroli. Sementara tersangka yang ke tiga, yaitu Nurhuda 25 warga Desa Arjowilangun Kec.Kalipare Kab.Malang ini melakukan pencurian Sepeda Motor di rumah kos kosan Jl.Beliton Kota Blitar pada 19 Agustus lalu, dengan modus Huda mengajak korban di Kos Kosan dimana tersangka brrbadan kecil ini mengajak korban lewat Hp untuk berkunjung ke kos kosanan tersangka.
“Korban di rayu tersangka, untuk ketemuan di kos kosan, sedang korban tidak mengenal pelaku, walau pelaku dan korban ketemuan di ruang tamu Kos Kosan, apa lagi saat kenalan di Hp wajah pelaku lain dngn foto yang di kirim trrsangka.” Terang AKBP.Leonard M Dinambela.
Masih aksi tersangka Huda, saat korban menunggu temanya yang di Hp.korban ke kamar kecil..saat itulah tersangka Huda membawa kabur motor Korban.
“Karena hutang saya banyak Pak, juga untuk bayar Kurus bahasa asing di Kediri, dan foto itu bukan foto saya Pak, ” tutur Huda.
Dari tangan para tersangka Sat.Reskrim berhasil menyita barang bukti,10 buah HP dua sepeda motor jenis Honda Beat dan Vario 2014 dan sebuah sepeda angin (Onthel) untuk masing masing tersangkadiijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.Ari.