SURABAYAONLINE.CO, Blitar. Kelakuan sang ketua RW ini sangat terlalu karena tega mengayuh anak klas VI SD yamg tak lain tetangganya sendiri.
SW kakek berusia 60 ini melakukan perbuatan yang tak layak terhadap Mawar 13 sebut saja begitu saat WJ melihat Mawar sehabis pulang mengaji.
“Semula tersangka WJ bertemu korban di area persawahan,” tutur Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Presetya didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi, dalam Konfermdi Persnya Kamis (26/3/2020).
Dijelaskan pula bahwa tersangka memang sengaja menghadang korban, setelah itu langsung menyeretnya ke sebuah gubuk di tengah sawah dan memperkosanya.
“Di sertai ancaman tersangka WJ menyeret korban ke sebuah gubuk, kemudian melucuti rok dan celana dalam korban seterusnya WJ menyetubuhi korban,” jelas AKBP Fanani di Mapolres Blitar.
Tanpa rasa berdosa apa lagi salah, WJ usai berbuat ala suami istri terhadap korban,WJ mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun.
Rupanya perbuatan WJ tercium juga okeh keluarga Mawar, karena orang tua korban curiga atas mogoknya Mawar tidak mau lagi belajar mengaji.
Setelah didesak akhirnya Bocah lugu itu menceritakan semua yang dialaminya, oleh WJ di gubuk sawah beberapa hari lalu.
“Atas pengakuan korban, orang tua Mawar akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Garum, dan di teruskan ke Polres.” Jelas AKBP.Ahmad Fanani lagi.
Seterusnya anggota Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar melakukan penyelidikan, termasuk lakukan olah TKP, juga memeriksa saksi dan melakukan visum.
“Hasilnya memang membuktikan pelaku menyetubuhi korban, terbukti adanya penetrasi yang dilakukan tersangka,” Ungkap AKBP Fanani.
Sementara WJ ketika ditanya polisi, mengelak telah melakukan perbuatan cabul tersebut. “Saya tidak melakukan itu, saya berani disumpah pocong,” elak WJ di hadapan petugas.
Demikian juga saat ditanya berapa kali memperkosa korban, serta apa alasannya sampai tega melakukan hal itu. WJ tetap mengelak atas tuduhan tersebut.
Rupanya WJ tidak bisa memungkiri perbuatanya, ketika korban diminta menunjukan pakaian yang dipakai oleh pelaku, saat melakukan perkosaan. Sedang pakaian yang dipakai pelaku, masih tergantung di dalam rumahnya ketika Polisi mendatangi rumahvWJ. Termasuk sepeda motor yang dipakai untuk menghalangi korban saat menghadang Korban, kini Bb celana dan baju WJ jyga motor miliknya disita polisi sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lanjutan.
Orang nomor satu di Polres Blitar ini menambahkan bahwa tersangka WJ bisa dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.” Pungkas Kapolres yang murah senyum ini.(Ari)