SURABAYAONLINE.CO- TH Salah satu perangkat desa di Kecamatan Garum Kab.Blitar Kamis dini hari (Kamis 30/1) di tangkap Sat Reskrim Polres Blitar.
TH (47) yang merupakan Perangkat Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, diringkus Polisi di sebuah pos kamling di Dusun Magersari Desa Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar yang dijadikan arena judi jenis Klethek.
Penangkapan TH di benarkan Kapolres Blitar AKBP. Budi Hermanto S.IK.M.SI melalui Kasubag Humas Polres Blitar AKP. Misdi, bahwa penangkapan TH, sebelumnya pihak Polres Blitar menerima laporan masarakat desa Tawangsari Kec.Garum sering adanya arena judi di salah satu Pos Kamling di desanya, untuk menindak lanjuti laporan itu Sat Reskrim melakukan penyelidikan, dan ternyata benar laporan masarakat Desa Tawangsari, tanpa membuang waktu maka pada Kamis dini hari (30/1) beberapa Petugas berpakaian Preman melakukan penangkapan perjudian jenis Klethek tersebut, dan dapat membekuk TH, sementara 4 peserta judi semburat melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas yang sehari hari berseragan coklat ini.
“Dalam penggerEbekan tidak ada perlawanan dan pelaku tidak berkutik saat menjadi bandar judi tunggal,TH tak bisa melarikan diri ketika digerebek petugas, karena tidak sempat lari, sementara peserta judi berhasil melarikan diri,” jelas AKP Misdi, Kamis (30/1/2020).
Juga mantan Kapolsek Gandusari itu mengatakan, penangkapan pelaku itu tidak lanjut informasi masyarakat bahwa di sebuah pos di Desa Tawangsari Kecamatan Garum, kerap diadakan perjudian, sedang jarak antara Desa Pojok dan Desa Tawangsari sekitar 10 Kilometeran, sehingga Perugas menengarahi bahwa TH merupakan bandar Judi yang sudah lama selain sebagai perangkat desa Pojok.
Dari tangan pelaku TH petugas mengamankan barang bukti peralatan judi kletek yang berupa papan dengan beraneka ragam gambar dan angka angka, serta uang sebesar Rp 2,1 juta yang masih berada di atas tempat Perjudian ( Papan Judi)
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kini TH di amankan di Polres Blitar dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 7 tahun,” pungkas AKP.Misdi.(ari)