SURABAYAONLINE.CO-Persiapan Mediasi dan advokasi yang diberikan H.Rahmat Muhajirin SH atas upaya warga Dusun Demeling Desa Gedangan terhadap limbah pabrik PT Tunas Baru Lampung (TBL) Produsen Migor Rosebrand, akhirnya berbuah manis.
hasil mediasi yang dilakukan di Mapolres Sidoarjo itu, membuahkan hasil positif bagi warga.
Setidaknya ada beberapa kesepakatan yang dibuat antara PT TBL dengan warga, diantaranya :
Bahwa PT TBL menyetujui segala tuntutan warga dan bersedia menanda tangani perjanjian tertulis dengan warga.
Bahwa telah disepakati 3 Poin perjanjian antara PT TBL dgn Warga dan dilaksanakan terhitung sejak perjanjian ditanda tangani yakni pada hari Sabtu Tanggal 28 Desember 2019.
Bahwa progress Advokasi yang harus dilakukan selanjutnya, adalah mengawal jalannya proses realisasi dari isi perjanjian yang telah disepakati.
Dengan hasil mediasi yang memuaskan waega Demeling ini, tentu saja ucapan terima kasih mengalir kepada Rahmat Muhajirin, yang dengan maksimal membantu dan memberikan perhatiannya atas kasus yang dihadapi warga dusun Demeling.
Seperti diketahui, sudah sejak sepuluh tahun ini warga merasa gerah atas limbah PT TBL yang mencemari lingkungan desa.
Akibat limbah itu, air tanah menjadi kotor tidak bisa dimanfaatkan warga.
Bahkan sampai terdapat 5 anak menderita Autis akibat limbah tersebut.
Warga menyebut segala upaya sudah mereka tempuh, namun tidak ada penyelesaiannya selama 10 tahun ini.
Mereka lalu berunjuk rasa menutup akses jalan Pabrik pada 23 Desember 2019.
Atas terjadinya aksi ini, Rahmat Muhajirin yang merupakan anggota FGerindra DPR RI, dihubungi oleh warga Gedangan agar bisa menenangkan Warga yang berunjuk rasa.
Tidak lama kemudian, Rahmat pun tiba dan berhasil menenangkan warga yang berunjuk rasa.
Rahmat mengupayakan advokasi dan mediasi Warga dan Pihak Perusahaan yang di fasilitasi oleh Kapolresta Sidoarjo.
Mediasi yang dipimpin Kapolresta Sidoarjo berjalan lancar antara perwakilan warga, dan perwakilan perusahaan.
Seminggu berselang, Sabtu 28 Desember 2019, bertempat di polresta Sidoarjo perjanjian yang sudah disepakati. (Rino Tutuko)