SURABAYAONLINE.CO – Keputusan kebijakan walikota Malang Sutiaji yang seringkali melanggar aturan Perda yang dibuatnya sendiri,menjadi sorotan dimasyarakat.
Kebijakan yang dibuat dan disahkan pada masa kepimpinan walikota Malang H.M.Anton dan Sutiaji sebagai wakil walikota pada masa itu,membuat dirinya seperti berbuat “onani”atas perda no.4 tahun 2014 tentang RPH,bukan sekali Perda ini dilanggar oleh Sutiaji namun pada penetapan dirut dan dewas PDAM pada tahun lalu,yang menggunakan acuan Perda tersebut Sutiaji juga melanggar dengan tidak melakukan konsultasi dan dengar pendapat anggota DPRD kota Malang PAW.
Dan yang kali ini gaya kebijakan Otoriter Sutiaji kembali dilakukan dengan menetapkan ASN aktif staf kecamatan Blimbing yang bertugas sebagai Kasubag perencanaan kecamatan Blimbing Elfiatur Roikhah sebagai direktur PD RPH (Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan) kota Malang.
Melihat kasus ini anggota dewan dari fraksi PDIP dan anggota komisi A DPRD kota Malang periode 2019/2024 Harvad Kurnia,S.H,dalam wawancaranya melalui pesan WA bersama awak media (14/11/2019) menyatakan ” harus dipertegas terlebih dahulu alas hukum dari RPH Perda No.4 tahun 2014 tentang perubahan Perda No.17 tahun 2002 ataukah PP No.54 tahun 2017.
Menurut saya yang jelas adalah Perda sebagai dasar hukum PD RPH karena PP No.54 tahun 2017 itu dapat dijadikan dasar apabila BUMD sudah berubah menjadi Perseroda atau Perumda dengan lahirnya Perda baru.
Sedangkan Perda PD RPH belum ada masih memakai Perda lama karena Perda yang baru belum ada,Perda baru yang sesuai dengan PP sekarang masih pada tahap pengodokan di DPRD,” ungkapnya
Lanjut politisi muda yang juga mantan k presidium HMI UMM ini
“Terkait adanya dewan pengawas menjabat sebagai direktur (Elfiatur Roikhah,ASN staf kasubag perencanaan kecamatan Blimbing/red) ini sebuah kekeliruhan fatal,berdasar pasal 49 PP 54/2017 “dewan pengawas dilarang merangkap menjadi direksi BUMD” kita analisa dulu apakah jabatannya sebagai dewan pengawas sesuai,baru dianalisa sebagai direktur,berdasar pasal 36 PP 54/2017 “dewas dapat terdiri dari unsur independent dan pemerintah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik”nanti kita bisa dicek apakah ASN tersebut masih melakukan tugas layanan publik? Kalau kemudian eksekutif berdalih sesuai pasal 71 PP 54/2017 “dewas boleh menjalankan tugas direktur apabila terjadi kekosongan,maka saya bertanya,seharusnya sebelum mengambil kebijakan itu melihat pasal lainnya yakni pasal 71 PP yang sama bahwa di pasal 43 dewas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepafa direksi.
Kalau kemudian dewas menjabat direktur seperti RPH saat ini,maka ini bisa jadi tumpang tindih tupoksi,bahkan di pasal 64 PP yang sama menyatakan direktur wajib menyampaikan laporan tugas akhir masa jabatannya,berarti kekosongan jabatan kalau merujuk pasal 64,bahwa PP sudah memberi rambu agar segera mencari penganti direktur atau memperpanjang jabatan direktur.
Lha kalau eksekutif berdalih adanya kekosongan maka bisa jadi kekosongan itu sengaja dibuat oleh pihaknya sendiri,kecuaki direktur itu meninggal atau terkena putusan kasus hukum itu beda cerita,bisa jadi ini bukan unsur kesengajaan atau bentuk kelalaian.
Yang kedua harusnya dasar dalam pengangkatan direktur tetap menggunakan dasar hukum Perda No.4 tahun 2014 atas perubahan Perda No.17 tahun 2002 pasal 8,jelas mengatur calon direktur apabila bukan dari swasta maka yang bersangkutan wajib melepas status kepegawaiannya.
Pada pasal 7 pun diatur direktur diangkat dan diberhentikan oleh walikota atas usulan dewas setelah mendengar pertimbangan DPRD,namun sampai hari ini tidak pernah diajak berbicara,kalau kemudian eksekutif hanya mengacu pada PP dan mengesampingkan Perda itu keliru,berarti RPH inskonstitusional karena RPH belum berubah namanya sesuai amanat PP,dalam hal ini kami khawatir kepala daerah telah melanggar UU 23/2014 karena tidak dapat menjalankan kewajibannya sesuai pasal 67 yang berbunyi “kepala daerah wajib mentaati seluruh ketentuan perundang – undangan” yang implikasinya adalah sesuai pasal 78 UU No.23/2014 yang menegaskan bahwa “kepala daerah dapat diusulkan untuk diberhentikan karena melanggar pasal 76” pungkasnya.(Hermin/Red)