SURABAYAONLINE.CO-Polres Blitar berhasil membekuk pelaku perampasan dan ancanan di sertai penganiayaan terhadap korban, juga pelaku mengaku anggota polisi yan dinas di Polres Blitar, kini tersangka yang bernama Andik Saputra24 warga Desa Jingglong RT.01/RW.04.Kec.Sutojayan Kab.Blitar harus kembali mendekam di balik jeruji tahanan Polres Blitar,setelah di tangkap di seputaran area Bandara Cilik Riwut Palangkaraya Kalimantan Tengah,pada (8/10) pukul.14.00 WIB.
Ditangkapnya lelaki dengan pnggilan sehari hari COLOPOK ini berkat laporan dari para korbanya pada 10/1/2019 silam, setelah dilalukan penyelidikan ternyata tersangka yang baru keluar dari LAPAS Kelas IIB Blitar Srptember 2018 lalu ini,berada di Kalimantan,akhirnya petugas Unit Reskrim Polres Blitar berhasil menangkapnya di Kaltengah.
Kasus ini sendiri terjadi pada bulan Januari 2019,seperti yang di sampaikan Kapolres Blitar AKBP.Budi Hermanto.S.IK.MH dalam releasenya (10/10) jam 13.00,tersangka Andik,saat usainya pesta Miras waktu itu,tersangka pulang ke rumahnya,di tengah perjalanan,tersangka melihat sekelompok remaja cangkrukan di Lap.Tenis di Bendungan Jegu,
“Sesampai di TKP tersangka menanyakan KTP kepada para kirban (6 remaja),karena gk punya Ktp.karena masih anak anak,pelaku menyita HP korban Alex,karena tidak menyerahkan semua HP.Alex di hajar tersangka,” terang AKBO.Budi Hermanto.
Ternyat aksi Andik alias COLOPOK itu terpancing emosinya,saat ke 6 bocah itu di minta Hp nya,karena hanya 3 yg di serahkan,akhirnya korban Alex jadi sasaran pemukulan oleh Colopok.
“Dalam aksinya pelaku sendiri,dan dalam keadaan mabuk,sambil menakut nakuti para korban bahwa pelaku anggota Polisi di Polres Blitar,setelah berhasil rampas Hp.pelaku kabur dngn kendaraanya.” Papar AKBP.Budi Hermanto.
Selain penyeludikan Unit Reskrim menerima hasil rekaman dari Hp salah satu korban yang merekam Wajah tersangka dan Motor yg di kendarai saat melakukan aksinya.
“Setelah anggota menyelidiki..ternyata keberadaan pelaku ada di Kakimantan tengah,dan akhirnya bisa kita tangkap yg koordinasi dengan Polres setempat,,untuk tersangka kita jerat pasal 368 KUHP ayat ke1 tntang pemerasan dngn ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkas Mantan Kapolres Batu ini.
Dalam kasus ini polisi menyita sepeda motor pelaku Jenis Yamaha Vixion dan 1 buah HP, kini tersangka masih dalam pemeriksaan.(ari)