SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Dinas Sosial Kabupaten Gresik, memastikan bahwa jumlah Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) mencapai 51 ribu Keluarga atau Rp.132,3 milliar.
Para KPM ini menerima bantuan PKH maksimal sebesar Rp 1.860.000 setahun, yang diterimakan pada setiap triwulan tetapi jumlahnya tidak sama tergantung tanggungan dari setiap KPM.
“Saat ini kami telah memiliki Basis Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (BDT PFM OTM). Basis data ini digunakan sebagai dasar semua bantuan sosial antara lain PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS)/ Kartu Gresik Sehat (KGS), Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Gresik Pintar (PGP) serta bantuan sosial lainnya,” ujar Kepala Dinas Sosial Sentot Supriyohadi, kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol, Sutrisno pada Jum’at (20/9).
Menurut Sentot, perubahan BDT ini paling tidak setiap 6 bulan sekali ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan Menteri Sosial melalui aplikasi SIKS NG (Sistim Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Untuk keperluan update data ini, dinas sosial dibantu oleh 18 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang ada ditiap kecamatan. 154 orang Tenaga Pendamping PKH, 19 tenaga pendamping BPNT, serta para tenaga kesra di setiap desa dan kelurahan.
“Khusus untuk pendamping PKH, beberapa saat yang lalu kami mengadakan sosialisai kepada 154 pendamping sosial PKH dari semua kecamatan. Tujuannya agar BDT PFM dan OTM selalu terupdate. Program update data ini sangat dinamis karena perubahan status sosial dan ekonomi rakyat, perpindahan penduduk, kelahiran dan kematian, karena itu data ini harus terus di update atau di perbarui setiap saat” tandas Sentot.
Melalui sosialisasi ini, ditargetkan Pelaksanaan PKH di Kabupaten Gresik dapat lebih tepat sasaran dalam upaya percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
“Nantinya tidak ada lagi bantuan PKH ini jatuh kepada orang yang tidak berhak menerima. Misalnya kalau dulu ada KPM yang ternyata adalah kerabat kades atau perangkat desa. Kedepan sudah tidak ada lagi. KPM PKH yang sudah mampu harus diagantikan KPM lain yang berhak menerima”, tegas Sentot. (san)