SURABAYAONLINE.CO-Saya menulis surat terbuka ini karena saya merasa persoalan yang saya alami belum mendapat solusi. Mudah-mudahan dengan surat terbuka ini mendapat tanggapan dan solusi. sebelumnya saya mohon maaf kalau ada kata-kata yang menyinggung pihak tertentu.
Sebagai seorang pengusaha saya tentu ingin mengembangkan diri dan mengembangkan usaha saya. Meski belum punya banyak pengalaman dalam bidang property saya memberanikan diri terjun dalam bisnis ini.
Berawal dari keinginan itu saya memutuskan berusaha menjadi pengembang di kawasan Sidoarjo dengan bendera Joho Residence. Untuk itulah saya kemudian bersama notaris menjalin kerjasama dengan BTN Syariah Jl Diponegoro Surabaya. Saya menggandeng notaris Helen Liana SH berkantor di ruko taman Tiara Sidoarjo.
Dengan membawa dua sertifikat induk No 300 dan 287 untuk displit di BTN Syariah surabaya. Tahun saya 2013 dapat pinjaman KYG sebesar Rp 1 M.
Setelah dapat kredit saya membangun Joho Residence Gedangan Sidoarjo bersama rekanan Ahmad Bahrul Alam warga Sidoarjo.
Semula lancar, lalu pada sekitar Maret 2014 KYG dan sebagian sertifikat sudah pecah menjadi 25 unit. Sertifikat tersebut di Notaris sudah pecah semua, sebagian sudah realisasi.
Pertengahan Juni 2014 saya bersama Bahrul mengeluarkan BG tapi tidak diisi nominalnya saat itu saya mau pergi haji. Sepulang dari haji 2014 pak Bahrul tak kejar soal dana retensi tetapi menghindar.
Setelah saya cek di BTN konvensional di Darmo Boulevard, retensi sudah diambil Rp 300 juta, setelah kejadian itu saya tak pernah ketemu, akhirnya surat kuasa saya cabut 2015.
Setelah 2015 Bahrul `menghilang`. Ia kemudian meninggalkan masalah:
– Yang sudah realisasi IMB tak diurus, sebagian belum balik nama dan PBB belum dipecah dalam perjanjian ini tanggung jawab Bahrul.
– Akibat dari itu saya harus membayar PBB, IMB, PLN ,
– Saya juga menanyakan balik nama yang menjadi tanggungjawab urusan Bahrul
– Saya juga menanyakan ke BTN Syariah sisa sertifikat yang sudah split tapi belum dikembalikan.
– Soal retensi yg sudah real dan selesai
– User yang sudah real lama tapi belum balik nama
Masalah=-masalah ini menurut saya adalah tanggung jawa notaris dan bank.
BTN Syariah tidak bisa mempertemukan saya Bahrul dan user, sehingga masalah terkatung-katung dan saya harus membayar PBB. Jelas ini kerugian buat saya.
Saya juga mempertanyakan kenapa 5 sertifikat bisa diambil dari notaris padahal harusnya diserahkan ke BTN.
BTN sudah saya ketahui melakukan pemanggilan pada Bahrul tetapi tidak berhasil mempertemukan dengan saya, dan saya hanya diberi janji saja tanpa ada kejelasan. Terima kasih untuk redaksi yang sudah mau memuat surat saya ini.
Saya akan laporkan masalah ini ke GNPK Jatim dan meminta untuk membuat surat somasi untuk Bahrul.(Moch Ibrahim warga Bendul Merisi).