SURABAYAONLINE.CO-Bawaslu Ponorogo kembali mengamankan barang bukti uang senilai Rp 66 juta. Uang puluhan juta itu diduga sedianya digunakan untuk ‘serangan fajar’ oleh para caleg.
Bawaslu menyita uang puluhan juta itu dari 15 orang. Mereka adalah orang-orang yang diberi tugas menyebar uang ini dalam rangka serangan fajar.
“Ada pecahan Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu, sudah dibendel Rp 20 ribu ada 3 dan selembar Rp 10 ribu,” tutur Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Ponorogo Marji Nurcahyo saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Trunojoyo, Selasa (16/4/2019).
Marji menambahkan awalnya ada laporan masyarakat tentang adanya pembagian uang sekaligus untuk mencoblos caleg yang maju ke DPR RI, DPRD Jatim, dan DPRD Kabupaten di Desa Sendang, Kecamatan Jambon.
“Total ada 15 orang yang kami periksa, nantinya kami juga akan melakukan kajian lebih lanjut bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu),” terangnya.
Menurut Marji, orang yang diamankan untuk dimintai keterangan bersikap kooperatif. Pihaknya juga bakal melakukan pemanggilan kepada caleg yang dicatut namanya.
Caleg atau peserta kampanye terbukti melanggar dikenakan pidana pemilu pasal 523 ayat 2 dengan masa hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
“Di dalamnya ada daftar penerima yang dikasih uang, total ada 1.500 orang dengan estimasi per orang Rp 70 ribu,” paparnya.
Marji pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menyukseskan pemilu serta menolak politik uang.
“Masyarakat sekarang bagus, mereka sadar politik uang itu salah, banyak yang melapor ke kami dan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(*)