SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto bersama Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda) pimpinan parpol, tokoh agama dan tokoh masyarakat menandatangani kesepakatan larangan tempat kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah serta tempat pendidikan, di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik.
Hal itu terkait menjelang masa kampanye, yang akan berlangsung mulai 24 Maret sampai 13 April 2019. Bupati juga meminta kepada pimpinan parpol, agar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing.
“Jangan ditempel sembarangan, misalnya di tembok-tembok, tiang listrik dan pohon. Kami sangat kesulitan untuk membersihkan kembali. Mari kita jaga kebersihan semua tempat di wilayah seluruh Kabupaten Gresik,” pinta Sambari.
Kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Gresik Gresik, bupati meminta agar kedua lembaga itu mengawal pelaksanaan sampai penghitungan hasil pemilihan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Untuk ketertiban bersama, awali semuanya dari organisasi induk yaitu ketua parpol. Adakan silaturahim terus menerus, karena kerawanan gesekan berasal antar caleg di partai masing-masing. Ketua partai juga harus mensosialisasikan kepada konstituennya untuk datang ke TPS,” tambah Sambari.
Wakil Bupati Dr. Mohammad Qosim berharap jumlah kehadiran masyarakat Gresik ke Tempat Pemungutan suara (TPS) bisa lebih dari 77,5 persen. “Mari kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa tanggal 17 April 2019 adalah hari libur, kegiatan yang utama pada hari tersebut adalah mencoblos di TPS” tandasnya. (san)