SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik. Bupati memutuskan mengubah jam apel Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus untuk hari Jumat. Yang biasanya diadakan pukul 06.30 WIB diundur hingga oukul 07.00 WIB.
Semula apel pagi khusus hari Jum’at diadakan setiap pukul 06.30 WIB, diundur menjadi pukul 07.00 WIB. Perubahan ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Bupati Dr. Sambari Halim Radianto.
Sebenarnya, apel pagi untuk ASN dilakukan setiap Senin dan Jum’at. Materi apel, pelaporan absensi tiap organisasi. Ternyata setiap hari Jum’at jumlah kehadiran ASN agak tinggi dibanding hari lainnya. Selain apel pagi, ASN setiap hari diwajibkan apel elektronik, datang pagi jam 07.00 dan pulang sore jam 15.30.
“Data absensi yang dilaporkan saat apel pagi, Jum’at ini sebanyak 111 karyawan yang tidak hadir apel. Ternyata setelah saya cek di data absensi elektronik, tercatat ada 238 ASN yang tidak hadir tepat waktu,” ujar Bupati Sambari saat mengumpulkan pejabat Pemkab Gresik eseln II, III dan IV di pintu masuk kantor bupati, Jum’at (1/3).
Dikumpulkannya para pejabat ini, menurut bupati agar mereka dapat mendisiplinkan anak buahnya. Kepala OPD, kabid, kasi dan kasubag harus tau persis jumlah stafnya yang hadir.
“Setiap pagi kepala OPD harus cek jumlah karyawan yang hadir dan tidak. Dan para pejabat di bawahnya juga harus tahu jumlah kehadiran maupun alasan ketidak hadiran. Untuk ASN yang mendapat tugas di luar kantor dan di dalam kota. Harus datang ke kantor lebih dahulu untuk absensi” pinta Bupati. (san)