SURABAYAONLINE.CO-Seperti diberitakan sebelumnya ahli waris sudah terlalu lama mencari keadilan karenanya semestinya PDAM Surabaya memeberi kompensasi yang layak bagi ahli waris. “Kami ingin diganti dengan harga saat ini,” tandas Jahja.
Surat permohonan kompensasi ini selain ditujukan kepada Walikota Surabaya, juga dikirim ke Kementrian BUMN. Namun permohonan untuj difasilitasi itu tak kunjung tiba dan tidak digubris oleh instansi yang bersangkutan. Pada hari ini Kamis (31/1) . Dari uraian-uraian yang ada, jelas bahwa pihak ahli waris sepertinya diping-pong oleh kekuasaan.
Baca Juga:Menelisik Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng (19):Ahli Waris Tuntut Kompensasi yang Layak
Tanpa mendapat jawaban H Jahja Achmad kemudian bersurat kepada Menko Polhukam Jenderal Wiranto demikian isinya:
Saya adalah mantan anak buah bapak ketika bapak bertugas sebagai Kepala Staf Brigif 9 di Jember. Selepas tugas di Brigif 9 Jember dan berlayar ke Eropa saya aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi Kiara di bawah naungan H RM Ibnu Hartomo.
Melalui surat ini saya selaku kuasa dari ahli waris Soeradji memohon dengan segala kerendahan hati untuk menghadap bapak terkait permohonan perlindungan hukum atas tanah ahli waris Soeradji. Kami memohon agar hak-hak keluarga kami dapat ditegakkan sesuai dengan keputusan-keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht van Gewisjde).
Besar harapan kami bapak berkenan meluangkan waktu untuk bertemu dengan kami dan semoga dalam waktu yang tidak lama lagi, kami dapat memperoleh waktu dan kesempatan untuk menghadap Bapak.
Semoga Allah SWT selalu memberikan karunia dan kesehatan yang sempurna kepada bapak sehingga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tercapai apa yang dicita-citakan demi keadilan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
Surat itu bertanggal 3 September 2018.(bersambung)