SURABAYAONLINE.CO-Pada tahun 1926 terjadi pernikahan antara Soeradji dengan Ny Freda (peranakan Belanda) di Desa Curah Nongko Jember, Pasangan ini tidak dikaruniai keturunan. Pasangan ini kemudian mengangkat anak bernama Suyati. Disamping anak angkat adalah anak kemenakan dari Soeradji dan Nyonya (anak saudara laki-laki Soeradji dan anak saudara wanita Ny Freda.
Pada tahun 1930 Ny Freda meninggal dunia, Soeradji kawin lagi dengan di Ny Surati. Lalu pada 28 Maret1976 Soeradji meninggal dunia dengan meninggalkan harta sah milik almarhum yaitu:
– Rumah dan tanah di Jl Untung Surapati No 89 Jember
– Rumah dan tanah di Jl Bengawan No 22 Surabaya lebih dikenal dengan Losmen Sederhana,
– Rumah dan tanah di Jl Gubeng Masjid Pojok No 4A Surabaya EV 11404 dengan luas 48,700 m2
Namun sebelum Soeradi meninggal dunia telah memberikan wasiat (welingan) kepada Suyati pada tanggal 19 Oktober 1975 mengenai pembagian harta kekayaan sah milik Soeradji.
Setelah Soeradji meninggal maka terjadilah sengketa ahli waris antara Surati (istri Soeradji) dan Suyati anak angkat Soeradji. Dari sinilah kemudian tejadi gugat menggugat yang berlarut antara keduanya.(bersambung)