SURABAYAONLINE.CO-Gedung Megah PDAM Surya Sembada yang terletak di Jalan Prof Dr Moestopo No.2 (dulu Gubeng Masjid) bisa kita kenali dengan mudah. Gedung yang terletak berdekatan dengan Stasiun Gubeng Baru itu memang vital karena melayani kebutuhan vital warga Surabaya yakni kebutuhan air bersih.
Gedung megah itu dibangun pada 1991. Pembangunan gedung kantor PDAM dibiayai dana PDAM murni. Dan kini PDAM Surya Sembada makin mengkilap prestasinya.
Pendapatan dari kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada keuntungannya mencapai Rp 210 miliar. Ini diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat tahun 2014 lalu.
Bahkan kini PDAM Surya Sembada saat ini mampu memiliki cash money sebesar Rp1 triliun di bawah kendali Dirut PDAM Surya Sembada Ir Mujiaman. Sungguh prestasi yang hebat.
Ironisnya, lahan yang sekarang berdiri kantor yang megah itu bermasalah karena boleh dikata PDAM Surya Sembada menduduki secara tidak sah tanah milik warga yang kini tinggal di Jember. Ahli waris kini hidup terlunta-lunta bahkan ada yang jadi pemulung. Ironis memang jika dibandingkan kemegahan PDAM Surya Sembada.
SURABAYAONLINE.CO berhasil menemui wakil ahli waris H Ahmad Yahya yang sebenarnya sudah memenangkan hak atas tanah itu jauh sebelum berdirinya PDAM Surya Sembada melalui putusan MA RI No. 340 K/Sip/1981 26 November 1981. Perintah eksekusi dari MA turun namun PN Surabaya tak kunjung melaksanakan sampai hari ini. Wakil keluarga pewaris itu sudah meperjuangkan hak selama 30 tahun, sungguh perjuangan panjang dan melelahkan. Namun para ahli waris tetap percaya bahwa hak mereka akan mereka raih karena mereka berdiri di alas perjuangan yang benar. “Kami akan usahakan sampai kapan pun,” tekad Yahya.
Didampingi kuasa ahli waris Mariyadi SH MH yang juga Ketua DPP GNPK Prov Jatim SURABAYA ONLINE.CO akan menulis secara berseri kasus tanah PDAM Surya Sembada secara transparan dan jujur.(*)