SURABAYAONLINE.CO – Masyarakat menolak keras rencana kembalinya aktivitas pertambangan sirtu oleh PT Epas di Desa Puncu dan Desa Satak, Kab Kediri, serta telah mengadukan perihal tersebut kepada Kajati Jatim dan Gubernur Jatim terkait legalitas perizinan dan ancaman kerusakan lingkungan yang telah dan bakal ditimbulkan.
“Kami telah melaporkan keberatan warga kepada Gubernur melalui Kadis ESDM Jatim dan telah mengadukan persoalan ini ke Kejati Jatim,” kata Suwito, Tokoh Masyarakat Puncu bersama sejumlah warga sekitar area pertambangan, kepada pers, usai diterima Kadis ESDM Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman, di Surabaya, Rabu (7/10/26).
Menurut Suwito, masyarakat telah melihat kembali keberadaan alat-alat berat di sekitar kawasan pertambangan PT EPAS – yang dahulu aktivitasnya sempat dihentikan karena dinilai merusak lingkungan dan keberadaannya ditolak warga. “Kami punya hak melindungi lingkungan – terutama yang dekat sumber mata air, dan infrastruktur desa yang dulu sempat rusak akibat terdampak aktivitas penambangan tersebut. Tolong hargai hak kami,” kata Suwito.
Sementara itu, Kadis ESDM Jatim Aftabuddin membenarkan pihaknya dilapori sejumlah warga Puncu terkait rencana kembalinya aktivitas penambangan sirtu di desanya. “Kami segera (akan) melakukan pertemuan dengan seluruh stake-holder di Kab Kediri – khususnya Bupati, termasuk dengan warga wilayah terdampak. Dinas ESDM Jatim akan mengembalikan semua aduan ini kepada Pemda setempat, karena proses perizinan bersumber dari rekomendasi Pemda setempat,” katanya.
Menurut Afta, pihaknya berharap semua pihak (PT Epas, Pemkab dan warga) bisa merumuskan kesepakatan bersama, bagaimana konsep keberlanjutan aktivitas pertambangan sirtu yang keberadaannya dikeluhkan warga itu – ke depan sudah tidak lagi dipersoalkan warga. “Kami akan berkoordinasi dengan pemda setempat secepatnya, agar masalah ini tidak berkembang dan segera terselesaikan,” katanya.
Sementara itu, menurut Suwito, warga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka atas keberadaan pertambangan PT Epas di kedua desa di Kec Puncu tersebut. “Jangan sampai aktivitas pertambangan sirtu ini beroperasi kembali sebelum adanya pertemuan bersama warga. Kami pingin lihat seperti apa komitmen PT Epas – terutama yang terkait teknis dan konsep penambangan. Kami ingin memastikan lingkungan kami tidak terdampak lagi. Ini persoalan hak hidup kami,” tegas Suwito.
Menurutnya, penolakan warga bukan dimaksudkan menghambat kegiatan usaha, tetapi kepastian kegiatan pertambangan apakah sudah berjalan sesuai aturan, serta tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. Sehingga harus dipastikan kembali status dan kelengkapan perizinan, kesesuaian RKAB dengan kegiatan lapangan, luasan dan lokasi operasi, pengelolaan, serta pemantauan lingkungan. Selain juga kewajiban reklamasi, dan dampak lalu lintas kendaraan tambang terhadap jalan dan keselamatan warga.
“Kami sudah menyampaikan hal ini melalui berbagai forum, termasuk ke DPRD Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim. Mohon suara kami juga didengar,” kata Suwito.
Menurutnya, warga sudah mengirimkan pengaduan ke Kejati Jatim pada 30 September 2026. Isinya, meminta Kejati Jatim melakukan telaah menyeluruh terhadap proses penerbitan perizinan PT Epas, termasuk tahapan, persyaratan, rekomendasi, kajian teknis dan administrasi yang menjadi dasar penerbitan izin. “Kami juga meminta diperiksa kesesuaian dokumen lingkungan dengan kegiatan aktual, kesesuaian lokasi dan operasi dengan izin, serta proses rekomendasi teknis dari instansi terkait,” kata Suwito.
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar. Karena itu, mereka meminta DPRD dan Pemkab Kediri segera memfasilitasi pertemuan terbuka antara warga masyarakat, DPRD dan Pemprov Jatim, PT Epas, seluruh stake-holder serta beberapa instansi terkait.
“Mudah – mudahan audiensi ke Dinas ESDM Jatim ini menjadi ruang untuk membuka data dan menjawab pertanyaan masyarakat, sebelum aktivitas pertambangan kembali berjalan. Intinya jangan ada keberlanjutan kegiatan tambang tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perizinan, RKAB, kewajiban lingkungan, kondisi lapangan serta dampak yang dirasakan masyarakat,” tegas Suwito.


