SURABAYAONLINE.CO – Konferensi Daerah (Konferda) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur yang digelar di Nganjuk berakhir deadlock pada Minggu, 6 September 2026. Forum konsolidasi organisasi yang semula dirancang untuk adu gagasan tersebut pecah akibat dugaan pelanggaran prosedur, perpecahan internal, hingga aksi kekerasan fisik di arena persidangan.
Ketegangan bermula dari perdebatan sengit mengenai keabsahan Surat Rekomendasi Calon Ketua dan Sekretaris DPD GMNI Jawa Timur yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Situasi kian memanas setelah muncul dugaan intervensi pengurus aktif partai politik yang ikut menandatangani surat rekomendasi tersebut.
Gelombang protes peserta sidang atas dugaan manipulasi aturan itu justru direspons dengan intimidasi dan kekerasan fisik oleh pimpinan sidang beserta kelompok pendukung salah satu calon.
Ketua Pelaksana Lokal Konferda GMNI Jatim mengonfirmasi bahwa forum resmi dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Panitia lokal menyatakan Konferda GMNI Jatim 2026 deadlock setelah terjadi kericuhan berulang kali karena belum ada musyawarah mufakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar tidak ada klaim sepihak.
“Jika ada pihak yang mendeklarasikan keputusan hasil konferda, itu tidak benar karena tidak melalui proses persidangan sebagaimana mestinya.” lanjutnya
Aksi kekerasan di dalam arena sidang mengakibatkan sejumlah peserta kritis mengalami luka-luka akibat penganiayaan. Selain itu, terjadi dugaan perampasan barang pribadi milik kader. Di tengah situasi yang kian tidak terkendali, Ketua Umum DPP GMNI dan Demisioner Ketua DPD GMNI Jatim dilaporkan tidak berada di lokasi, sehingga kerusuhan makin meluas.
Ketua DPC GMNI Nganjuk, Ainun Rozzaq, menyesalkan forum persidangan yang dinodai aksi kekerasan dan intervensi politik. Demi keselamatan peserta, panitia daerah dan panitia lokal sepakat menghentikan seluruh alurnya.
Rozzaq membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi peserta. Ia menyoroti kemunculan cabang-cabang yang tidak jelas keabsahannya serta persoalan dugaan dualisme pengurus di beberapa daerah.
“Permasalahan verifikasi cabang peserta perlu diselesaikan karena adanya cabang siluman yang tidak ikut konferda, serta adanya cabang ganda seperti di Pacitan, Malang, Surabaya, dan Bojonegoro. Selain itu, banyak DPC yang perpanjangan periodenya dipaksakan agar menjadi definitif,” tutur Rozzaq.
Tak hanya itu, Rozzaq mendesak pemberian sanksi tegas terhadap pengurus yang melanggar aturan rangkap jabatan.
“Perlu sanksi organisasi yang tegas terhadap pengurus cabang yang merangkap jabatan di partai politik, seperti pengurus yang menjabat Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tulungagung. Ini jelas bertentangan dengan AD/ART GMNI.” tegasnya.
Terkait tindak pidana yang terjadi selama forum, Rozzaq mendesak penyelesaian hukum atas aksi pemukulan, pelemparan batu, hingga dugaan pencurian barang milik peserta.
“Harus segera diselesaikan masalah kriminal pemukulan dan pelemparan batu yang dilakukan pimpinan sidang tetap satu, Virgiawan Budi, yang menyebabkan korban di kedua belah pihak. Termasuk aksi penjambretan ponsel milik Ketua DPC Jember dan tas milik kader lainnya, apakah diselesaikan secara kekeluargaan atau menempuh jalur hukum,” kata Rozzaq.
Akibat penghentian forum ini, seluruh klaim penetapan atau keputusan yang diambil di tengah situasi yang dinilai cacat hukum tersebut dinyatakan tidak sah. Dampaknya, terjadi kekosongan kepemimpinan pada struktur DPD GMNI Jawa Timur untuk sementara waktu.


