Oleh: Hadipras
SURABAYAONLINE.CO – Ada ironi yang menggelitik dalam panggung ekonomi global hari ini. Amerika Serikat—yang selama hampir empat dekade menjajakan dogma ‘free trade’ dan menempatkan dirinya sebagai promotor utama Neo-Liberalisme—kini menjadi pihak yang paling sibuk membangun benteng proteksi. Dari pengenaan tarif impor yang ugal-ugalan hingga pembatasan rantai pasok atas nama keamanan nasional, aturan main pasar bebas yang dahulu dipaksakan lewat Konsensus Washington justru dilanggar oleh arsiteknya sendiri.
Bagi publik yang terbiasa mendengar mantra “biarkan pasar bekerja”, aksi balik arah ini terkesan seperti sebuah pengkhianatan ideologis. Namun dalam panggung “statecraft”, ini adalah naluri alamiah. Ketika pasar bebas tak lagi menjamin dominasi politik-ekonomi mereka, doktrin lama dibuang tanpa rasa canggung.
Pertanyaannya: apakah dunia sedang berputar balik menuju ‘khittah’ Keynesianisme era 1950-an yang mengagungkan ‘welfare state’? Tidak sepenuhnya!. Dunia tidak sedang pulang ke masa lalu, melainkan sedang memasuki babak baru yang dapat kita sebut sebagai Neo-Intervensionisme (atau Neo-Merkantilisme).
Membedah Neo-Intervensionisme
Secara sederhana, Neo-Intervensionisme adalah paradigma ekonomi-politik di mana negara kembali memegang kemudi utama ekonomi, tetapi bukan lagi dengan alasan utama keadilan sosial ala Keynesian klasik, melainkan demi keamanan nasional, kedaulatan teknologi, dan daya tahan (resilience) di tengah pertempuran geopolitik.
Jika Neo-Liberalisme memuja ‘efisiensi’ (mencari produksi paling murah di mana pun di bumi), maka Neo-Intervensionisme memuja ‘keamanan’ (memastikan rantai pasok tidak disandera oleh negara rival).
Di bawah bendera baru ini, intervensi negara tidak lagi dianggap “haram”. Pemerintah Barat yang dulu menolak subsidi kini berlomba-lomba mengucurkan ratusan miliar dolar untuk industri semikonduktor dan energi hijau mereka sendiri. Tangan gaib pasar (invisible hand) secara terang-terangan digantikan oleh tangan besi negara (iron fist of the state).
Peluang di Tengah Keretakan Global
Matinya dogma ‘free trade’ global membawa implikasi besar bagi negara-negara berkembang. Dulu, jika sebuah negara berkembang mencoba melindungi industrinya atau membatasi ekspor bahan mentah, lembaga multilateral akan dengan cepat menudingnya sebagai tindakan destruktif.
Hari ini, ketika negara-negara maju sendiri mempraktikkan proteksionisme secara telanjang, hilangnya tabu intervensi ini justru memberikan ruang diskresi kebijakan (policy space) yang sangat luas bagi Indonesia. Kita tak perlu lagi merasa bersalah untuk bertindak tegas menyelamatkan kepentingan domestik.
Navigasi Kebijakan Dalam Negeri
Menghadapi ombak Neo-Intervensionisme global, Indonesia tidak boleh sekadar menjadi penonton yang pasif. Orientasi kebijakan ekonomi nasional hingga tingkat daerah perlu disesuaikan secara fundamental:
1. Arah Kebijakan Pemerintah Pusat: Dari Hilirisasi Mentah ke “Kedaulatan Manufaktur”. Kebijakan ini perlu 3 strategi.
Pertama, Reorientasi Kebijakan Industri: Intervensi negara seperti hilirisasi harus ditingkatkan kelasnya—tidak berhenti pada pengolahan tingkat pertama, tetapi terintegrasi hingga menjadi produk jadi bernilai tambah tinggi di dalam negeri.
Kedua, Penguatan Rantai Pasok Domestik (Reshoring Internal). Pusat harus memastikan bahwa bahan baku untuk industri vital tidak bergantung penuh pada impor. Proteksi dan subsidi terarah (targeted subsidy) perlu diberikan pada industri hilir yang menyerap banyak tenaga kerja lokal.
Ketiga, Diplomasi Ekonomi Asimetris. Memanfaatkan persaingan geo-ekonomi global dengan tetap memegang teguh prinsip bebas-aktif. Jangan terikat pada satu blok mata uang atau satu pasar, melainkan perkuat kerja sama bilateral yang setara (Local Currency Settlement).
2. Arah Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda): Ekosistem Komparatif & Ketahanan Pangan. Kebijakan ini mengarahkan 3 strategi untuk Pemda.
Pertama, Membangun Ekosistem, Bukan Sekadar Objek Investasi. Pemda tidak bisa lagi hanya mengandalkan jualan “izin murah dan lahan luas” untuk menggaet investor. Pemda harus aktif menyiapkan ekosistem: kepastian hukum lokal, ketersediaan energi terbarukan, serta kesiapan SDM berbasis kejuruan yang presisi.
Kedua, Kedaulatan Pangan dan Logistik Lokal. Di era krisis rantai pasok global, daerah yang aman adalah daerah yang tahan pangan. Pemda perlu mengintervensi pasar lokal dengan memperkuat BUMD pangan, memotong rantai distribusi yang tengkulak, serta menjaga lahan produktif dari alih fungsi yang ugal-ugalan.
Ketiga, Peta Industri Berbasis Keunggulan Lokal. Tiap daerah harus berani fokus pada spesialisasi unggulannya—baik itu agroindustri, bioteknologi bahari, atau manufaktur ringan—tanpa harus seragam meniru daerah lain.
Penutup
Fajar Neo-Liberalisme telah redup, digantikan oleh era baru di mana negara kembali menjadi pemain utama. Ini bukan saatnya meratapi hilangnya perdagangan bebas, melainkan momen emas untuk mengonsolidasi kekuatan dalam negeri.
Bagi Indonesia, kuncinya terletak pada keberanian dan kecerdasan eksekutif—baik di pusat maupun di daerah—dalam mengemudikan instrumen negara secara terukur: melindungi yang rentan, memperkuat yang produktif, dan mengamankan kedaulatan ekonomi bangsa di tengah gemuruh pergeseran dunia.


