SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya secara resmi menerima penyerahan aset berupa waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Acara penyerahan dan peresmian aset yang diberi nama Taman Tirtha Adhyaksa digelar di Gazebo Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (13/11).
Aset senilai Rp 176 miliar tersebut diserahkan langsung oleh Kajati Jawa Timur Kuntadi kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dalam sambuatannya, Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan rasa syukur atas kembalinya aset tersebut. Ia menjelaskan, selama bertahun-tahun waduk yang berada di depan Kampus Unesa, Lidah Wetan itu, tidak bisa dikelola oleh Pemkot Surabaya karena status kepemilikannya dikuasai pihak lain.
“Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” ujarnya.
Eri memaparkan, status kepemilikan yang tidak jelas ini menjadi salah satu penyebab banjir di kampung-kampung sekitar, karena waduk tidak bisa dikelola dengan baik. Air waduk yang meluap tidak bisa dialihkan dan akhirnya menggenangi pemukiman warga.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini,menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan aset kali ini, bukan yang pertama. Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya telah berulang kali membantu pemkot menyelamatkan aset strategis, seperti Gedung Gelora Pancasila.
Ke depan, Pemkot Surabaya berencana menata kawasan waduk tersebut menjadi destinasi wisata baru yang terintegrasi dengan Unesa. Rencananya area sekitar waduk akan dilengkapi dengan jogging track, penataan pedagang, hingga perbaikan kualitas air agar lebih jernih. “Kami akan lalukan penataan supaya nanti masyarakat sekitar bisa olahraga disini, InsyaAllah keindahan Taman Tirtha Adhyaksa akan menjadi wajah baru waduk di Unesa ini,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Kajati Jawa Timur Kuntadi menyatakan bahwa penyelamatan aset negara adalah salah satu mandat konstitusional kepada kejaksaan. Ia mengapresiasi kerja keras jajaran bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.”Keberhasilan mengembalikan aset ini adalah buah kerja keras dari semua jajaran yang kami pastikan berjalan secara profesional dan objektif,” kata Kuntadi.
Ia menjelaskan, proses hukum yang panjang telah menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan barang bukti berupa tanah waduk seluas 21.832 meter persegi dengan nilai Rp 176 miliar dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.
Terkait nama Taman Tirtha Adhyaksa, Kuntadi menjelaskan filosofinya. “Tirta itu air. Mestinya air itu dimuliakan, bukan mendatangkan musibah. Dengan pengelolaan ini, saya harapkan Tirta Adhyaksa ini menjadi sumber kehidupan yang bisa memakmurkan warga sekitar,” jelasnya.(*)


