SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut akan diperluas dengan pola berbasis wilayah di 31 kecamatan untuk menjangkau titik-titik penjualan yang selama ini belum terdeteksi.
Penguatan pengawasan menjadi bagian dari sinergi Pemkot Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam kegiatan pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8). “Jadi nanti insyaallah kami juga akan berkonsultasi dengan njenengan (Kepala Kanwil DJBC). Apa dimungkinkan ketika kita melakukan sidak di bawah dan menemukan langsung bisa kita berikan sanksi,” ujar Eri.
Menurutnya, pola penjualan rokok ilegal saat ini turut mengalami perubahan. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam melakukan penindakan di llapangan
“Karena hari ini (pola penjualan) juga sudah berubah. Kalau sudah ada pemusnahan atau apa pun itu, kotaknya (penjual rokok ilegal) itu ditutup, dibawa. Nah, jadi kita ini bingung, mana (penjualnya). Kalau sudah lihat orangnya pergi, kita (petugas) enggak bisa ngapa-ngapain,” jelas dia.
Karena itu, Eri menegaskan, Pemkot Surabaya siap memperkuat sinergi dengan forkopimda dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. “Kalau ternyata diperbolehkan, maka kami dengan Forkopimda Surabaya juga akan menangkapnya bersama-sama,” jelas dia.
Selain itu, ia juga menegaskan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. “Maka saya yakin Pak Kanwil dengan Forkopimda Kota Surabaya, insyaallah kami bersama terus memberantas rokok ilegal yang ada di Kota Surabaya,” tegas dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pihaknya telah melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat penjualan rokok ilegal.
Penyisiran dilakukan mulai dari akses masuk Surabaya melalui Jembatan Suramadu hingga sejumlah toko kecil di berbagai wilayah. “Jadi kemarin juga sudah kita laksanakan, kita menyisir mulai dari akses pintu masuk dari ke Surabaya melalui (Jembatan) Suramadu,” kata Irna.
Menurut Irna, penyisiran telah dilakukan di sekitar 30 titik di berbagai wilayah Surabaya. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain kawasan Tambak Bening, Kecamatan Gubeng, hingga sejumlah toko kecil. “Ada 30 titik, mulai dari di bawah (Jembatan) Suramadu, Tambak Bening. Nah, (mulai Januari 2026) hingga bulan Agustus sampai dengan hari ini ada 30 titik yang sudah kita sisir,” ungkap dia.
Ke depan, Satpol PP Surabaya mengusulkan pola pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal berbasis wilayah di 31 kecamatan. Skema tersebut akan disusun bersama Bea Cukai agar pelaksanaan pengawasan dan penindakan memiliki dasar serta prosedur yang jelas.(*)


