SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggelar rapat audiensi bersama dengan sejumlah pihak terkait yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo, turut dihadiri Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Perwakilan Kejari Sidoarjo, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta warga Desa Banjarbendo, Desa Jati, warga perumahan Mutiara Harum, Mutiara Regency, dan Mutiara City.
Dalam rapat koordinasi terkait pembahasan akses jalan yang melibatkan berbagai pihak tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0816 Sidoarjo menyampaikan pandangan dari beberapa sudut, mulai dari aspek agama, sosial, ekonomi. Ia menegaskan bahwa pembukaan akses jalan bukan sekadar urusan fisik semata, melainkan menyangkut nilai kemanusiaan dan kemaslahatan bersama.
“Kalau kita melihat dari sisi agama, siapa yang menutup jalan orang lain maka rezekinya dan silaturahminya juga akan terputus. Kita ini sebagai orang timur diajarkan untuk menjalin, bukan memutus tali silaturahmi,” tegasnya di hadapan peserta rapat.
Ia juga menilai keterbukaan akses merupakan kunci terciptanya hubungan sosial yang baik antar warga dan antar wilayah. “Saya bisa hadir di sini karena aksesnya terbuka. Coba bayangkan kalau pemerintah situbondo menutup akses saya masuk kesini kemudian probolinggo menutup akses saya kesini, saya tidak akan bisa duduk bersama abang saya yang dari Medan kemudian Pak Bupati dan warga Sidoarjo yang hadir disini. Kenapa saya bisa hadir? Karena adanya akses jalan yang terbuka.” ujarnya.
Dandim kemudian menyinggung aspek ekonomi. Menurutnya, keterbukaan akses jalan selalu berbanding lurus dengan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. “Jadi konektivitas itu selain membuka akses komunikasi, membuka akses silaturahmi, ternyata di masa mendatang dengan terbukanya akses itu terjadi perubahan ekonomi”
Menutup pernyataannya, Dandim 0816 mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan nilai-nilai adat, musyawarah, dan mufakat dalam mencari solusi terbaik. “Kita sebagai orang timur masih menjunjung tinggi adat. Hukum harus berasaskan adat, karena adat itu lebih tinggi daripada ilmu. Jika kemaslahatannya lebih besar, maka itu yang harus kita pilih,” tuturnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo juga menegaskan komitmennya untuk mendukung hasil keputusan bersama dalam penyelesaian permasalahan akses jalan antara warga di wilayah Desa Banjarbendo dan Desa Jati.
Ia menilai, konflik yang terjadi antara warga perlu diselesaikan dengan cara-cara yang mengedepankan komunikasi dan pendekatan kemanusiaan. “Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, maka yang paling baik adalah mencari jalan keluar yang bersifat win-win solution. Semua pihak harus membuka diri dan saling berkomunikasi,” tegasnya.
“Tadi sudah ada pandangan dari masing-masing pihak dan juga penjelasan normatif dari Kabag Hukum. Kami akan pelajari lebih dalam agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan semua aspek, baik hukum, sosial, maupun kemaslahatan warga Sidoarjo,” ujarnya menutup sambutan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kajari Sidoarjo turut memberikan arahan untuk menjalankan keputusan apapun yang diambil oleh Bupati Sidoarjo, “Bahwa nantinya ini asas kemanusiaan, asas keadilan, dan asas kemanfaatan bagi masyarakat luas. Pak Bupati pada kesempatan ini tidak hanya melihat dari sisi satu pihak saja, tapi Pak Bupati melihat ini sebagai kepentingan masyarakat bersama, Artinya, apapun yang diputuskan oleh Pak Bupati, ini demi kepentingan masyarakat Sidoarjo. ” ujarnya.
“Jadi apapun keputusan yang Bapak Bupati ambil, kami dari Kejaksaan, Bapak Kapolres, Bapak Dandim semuanya mendukung, yang jelas Bapak Bupati melihat dan mengambil keputusan dari sisi kemaslahatan dan kemasyarakatan orang banyak”.
Usai mendengarkan pandangan dari seluruh pihak, Bupati Sidoarjo menegaskan bahwa Pemkab akan mengambil keputusan berdasarkan ketentuan hukum dan kemaslahatan masyarakat Sidoarjo.
“Menurut paparan yang sudah disampaikan sesuai peraturan undang-undang, fasilitas umum berupa jalan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo. Jika melihat dari sisi hukum dan kepentingan masyarakat Sidoarjo, jelas akses jalan ini semestinya dibuka” tegas Bupati.
Namun demikian, Bupati menghormati warga Mutiara Regency dan memberi kesempatan warga Mutiara Regency membuat kajian dan menghadirkan tenaga ahli untuk menjelaskan alasan warga Mutiara Regency keberatan dilakukannya konektivitas jalan bagi masyarakat Sidoarjo. “Kami dari Forkopimda ingin tahu alasannya secara jelas sebelum keputusan final diambil,” ujarnya.
Sebagai penutup, Bupati menugaskan Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Sidoarjo, untuk segera menjadwalkan rapat lanjutan pekan depan. (Rin)


