SURABAYAONLINE.CO – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dalam pelaksanaan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo. Ia mengungkapkan, mekanisme mutasi terbaru dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga segera akan dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan tembusan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sangat banyak desakan dari masyarakat Sidoarjo agar saya menegakkan aturan tentang mekanisme mutasi kemarin. Maka saya siap melaporkannya pada Presiden,” kata Wabup Mimik Idayana, Sabtu (20/9/2025).
Sebelum mengambil langkah tersebut, Wabup Mimik masih menunggu jawaban Bupati terkait permohonan investigasi atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh staf pribadi bupati. Kasus itu terkait pengambilalihan paksa tugas dan kewenangan pengelolaan teknologi informasi BKD Sidoarjo dengan meminta akses aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut).
“Jika investigasi ini tidak diindahkan, saya akan langsung melaporkan mutasi jabatan tersebut kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” tegas Mimik.
Menurut Mimik, mutasi jabatan seharusnya berpedoman pada program KPK 2025 melalui indikator Monitoring Center for Prevention (MCP). Dalam aturan itu, mutasi ASN wajib dilakukan secara transparan, terbuka, dan diketahui publik agar menghindari praktik jual beli jabatan.
“Jelas menurut KPK, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN harus terbuka agar menurunkan risiko korupsi jabatan. Namun faktanya, mutasi ini diputuskan sepihak oleh bupati,” ujarnya.
Wabup menambahkan, awalnya disepakati mutasi jabatan hanya untuk mengisi posisi kosong. Namun, tanpa koordinasi dan sepengetahuannya, tiba-tiba dilakukan perombakan jabatan yang lebih luas.
Pakar hukum administrasi dan aktivis Sidoarjo Corruption Watch, Sigit Imam Basuki, menegaskan mutasi ASN di Sidoarjo bertentangan dengan Permendagri No. 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara jelas mengatur manajemen ASN, termasuk pencegahan korupsi dalam rekrutmen, promosi, dan mutasi.
“Promosi dan mutasi ASN kemarin tidak sesuai dengan tahapan administrasi dan substansi yang diatur. Karena itu, kami sudah melaporkannya ke Kemendagri,” jelas Sigit.
Wabup Mimik Idayana menutup pernyataannya dengan menegaskan tekad untuk melawan kebatilan demi menjaga marwah pemerintahan.
“Kita akan tegakkan aturan, kita lawan kebatilan. Saya optimis langkah ini demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya. (Rin)