SURABAYAONLINE.CO – Warga Kota Surabaya melalui RT atau RW bisa mengajukan pemotongan pohon yang sekiranya membahayakan ke Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya (DKRTH) Kota Surabaya.
Anna Fajriatin Kepala DKRTH Surabaya mengatakan setelah menerima pengajuan berupa foto atau surat, akan ada tim khusus yang mengecek kondisi pohon yang berpotensi tumbang. Layanan ini merupakan persiapan menghadapi musim hujan.
“Semua penebangan pohon harus mengajukan izin. Akan kita lihat kalau bisa dipindah akan dipindah. Kalau tidak bisa kami tebang,” kata Anna
Hal ini harus sesuai dengan PERDA Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2003 tentang Izin penebangan Pohon.
Sejak jauh hari DKRTH Kota Surabaya sudah melakukan perampingan pohon dan pembersihan saluran air. Sampai sekarang tim DKRTH juga masih terus melakukan pembersihan dan perampingan pohon.
Setiap hari selama 24 jam DKRTH siaga untuk mengantisipasi laporan pohon roboh. Jika ada kendaraan yang tertimpa pohon atau kedaruratan lain bisa menghubungi Commad Center 112
“Saya berharap dengan adanya Call Center 112 bila ada bencana bisa segera ditangani, kemudian ayo kita jaga lingkungan masing-masing, jangan sampai saluran itu buntu. Kalau bisa kita dikerjakan dengan gotong royong,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri cahyadi. (Windi)