Surabaya Online – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur tangkap seorang Guru SMP Swasta asal Malang, pelaku di amankan petugas pada tanggal 21 April 2021 saat pelaku berada di dalam Mushola Stadion Ken Arok di Jalan Mayjen Sungkono, Malang.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai guru swasta tersebut tidak lain menyambi membuat dan merakit Senjata Api (Senpi), pelaku diketahui bernama Abu Rizal (28) warga Gondang Legi, Malang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat adanya bengkel membuat senjata api rakitan.
“Pelaku belajar merakit senpi secara otodidak, dan pelaku membuatkan senpi sesuai pesanan” ucap Kabid Humas, Jumat (23/04/2021).
Pelaku memproduksi senpi tanpa ijin tersebut sejak bulan Februari 2021 dan sudah merakit sebanyak tujuh pucuk senjata.
“Perpucuk senjata pelaku menjualnya seharga 3,5 juta hingga 6,5 juta” julas Gatot.
Atas erbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951.(Irf)