SURABAYAONLINE.CO – Tak hanya menyasar hunian tak layak milik warga, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah ini ternyata juga menyasar rumah kontrakan.

Seperti disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, saat berkunjung ke lokasi penerima manfaat BSPS di kecamatan Duren Sawit, Jakarta, pada hari Minggu (1/11/2026).

“Kan sudah dikasih tahu. Jadi yang punya rumah boleh, yang ngontrak pun boleh,” tegas menteri yang akrab dipanggil Ara ini, seperti dikutip dari Liputan6.com.

Menteri Ara menyebut bahwa perluasan penerima manfaat bedah rumah tersebut dimaksudkan agar warga yang belum mampu membeli rumah dan saat ini tinggal di rumah kontrakan, khususnya di kota-kota besar, dapat juga menikmati salah satu program pemerintah di sektor properti tersebut.

“Kenapa? Karena di Jakarta dan banyak kota besar itu banyak rakyat kita tidak mampu beli. Kalau kita membuat peraturan yang boleh diperbaiki hanya yang punya rumah, kapan rakyat-rakyat ini diperbaiki?” tambahnya, mengutip Liputan6.com.

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi rumah kontrakan untuk memperoleh bantuan bedah rumah:

  1. Penyewa wajib menetap di rumah kontrakan tersebut minimal tiga tahun secara terus-menerus pasca-perbaikan.
  2. Setelah perbaikan, pemilik rumah dilarang menaikkan harga sewa

Menurut Ara persyaratan tersebut diambil semata-mata untuk melindungi masyarakat kecil. “Karena ini program bukan untuk pemilik kontrakan, tapi bagi rakyat, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tambahnya. (Wani)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version