SURABAYAONLINE.CO – Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Timur (Jatim) mencapai 5,47 persen. Angka tersebut melampaui ambang batas 5 persen yang menjadi indikator kewaspadaan terhadap kualitas kredit perbankan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, Horas V. M. Tarihoran, mengatakan tingginya rasio NPL kredit UMKM perlu menjadi perhatian dalam penyaluran pembiayaan. Meski demikian, penilaian terhadap kualitas kredit harus mempertimbangkan jenis pembiayaan dan tren penyalurannya.

“Rasio NPL 5,47 persen ini perlu menjadi perhatian dalam penyaluran kredit UMKM. Penilaiannya tentu melihat jenis pembiayaan dan tren penyalurannya, tapi kewaspadaan tetap diperlukan,” ujar Horas, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Horas, kondisi kredit bermasalah pada segmen UMKM secara keseluruhan berbeda dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Rasio NPL KUR masih relatif terkendali, yakni sekitar 1,9 persen.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa risiko kredit perlu dilihat berdasarkan karakteristik pembiayaan, termasuk kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.

Horas menjelaskan, salah satu faktor yang dapat memengaruhi kemampuan UMKM membayar pinjaman adalah melemahnya permintaan pasar. Ketika produk yang dihasilkan tidak terserap, pendapatan pelaku usaha berpotensi menurun sehingga pembayaran angsuran kredit ikut terganggu.

“Ketika permintaan turun dan produk tidak ada pembelinya, banyak usaha UMKM menjadi tidak berkelanjutan. Ini yang kemudian bisa membuat NPL cukup tinggi. Karena itu daya beli masyarakat menjadi kunci agar produksi UMKM bisa terserap,” jelasnya.

Menurut dia, persoalan kredit bermasalah tidak hanya berkaitan dengan penyaluran pembiayaan oleh perbankan. Keberlanjutan usaha dan kemampuan pasar menyerap produk UMKM juga menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas kredit.

Karena itu, penguatan daya beli masyarakat dinilai perlu berjalan seiring dengan perluasan akses pembiayaan. Dengan permintaan pasar yang terjaga, pelaku UMKM diharapkan dapat mempertahankan aktivitas usaha sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.

Di tengah risiko peningkatan kredit bermasalah, OJK membuka peluang restrukturisasi bagi debitur UMKM yang masih memiliki prospek usaha.

Horas menegaskan, restrukturisasi dapat diberikan apabila bank menilai usaha debitur masih berjalan dan memiliki kemampuan menghasilkan pendapatan untuk membayar pinjaman.

“Sepanjang bank meyakini pelaku UMKM masih memiliki usaha dan mampu menghasilkan pendapatan untuk membayar pinjamannya, restrukturisasi dapat diberikan,” tegasnya.

Kebijakan tersebut tetap membutuhkan penilaian terhadap kondisi dan kemampuan keuangan debitur. Dengan demikian, restrukturisasi tidak diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan prospek usaha dan kemampuan membayar.

Selain memperhatikan kualitas kredit UMKM, Horas juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pinjaman, termasuk kredit konsumtif melalui perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol).

Menurutnya, pembiayaan untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif diperbolehkan selama peminjam memiliki kemampuan membayar. Namun, penyaluran kredit konsumtif perlu dilakukan secara selektif agar tidak memperbesar beban keuangan masyarakat.

“Pinjol juga boleh untuk sektor produktif maupun konsumtif. Yang penting peminjam memiliki kemampuan membayar. Penyaluran kredit, terutama konsumtif, harus lebih selektif,” pungkasnya.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version