Oleh: Tri Prakoso, SH.,M.HP (WKU Bidang Migas Kadin Jatim)

SURABAYAONLINE.CO – Bisnis tanpa risiko bukanlah bisnis. Direksi yang mengelola perusahaan harus memilih: membeli aset atau tidak, berinvestasi atau menunggu, memperluas layanan atau bertahan. Keputusan seperti itu dibuat berdasarkan informasi yang tersedia pada saat itu, sementara hasil akhirnya baru diketahui kemudian. Karena itu, kerugian tidak dengan sendirinya membuktikan kejahatan.

Namun, sebaliknya juga benar: menyebut suatu tindakan sebagai “keputusan bisnis” tidak otomatis membebaskan pengambil keputusan dari hukum pidana. Jika transaksi direkayasa, konflik kepentingan disembunyikan, suap diberikan, atau kewenangan disalahgunakan untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, risiko bisnis tidak dapat dijadikan tameng.

Di antara dua kenyataan itu, hukum Indonesia masih kesulitan menarik garis yang terang. Perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry membuat persoalan tersebut terasa konkret. Pada 20 November 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi. Dua mantan direksi ASDP lainnya juga dipidana. Putusan menyatakan terdapat kerugian negara sekitar Rp1,25 triliun. Ketua majelis menyampaikan pendapat berbeda dan menilai keputusan itu sebagai keputusan bisnis yang seharusnya dilindungi prinsip business judgment rule (BJR).

Perkara ini bukan alasan untuk menyimpulkan bahwa para terdakwa pasti tidak bersalah. Putusan pengadilan harus dibaca melalui pertimbangan hukum lengkap, bukan hanya potongan pemberitaan atau profil profesional terdakwa. Tetapi perbedaan pendapat hakim, fakta bahwa para terdakwa disebut tidak menerima uang hasil tindak pidana, dan rehabilitasi presiden yang diberikan beberapa hari setelah vonis, menuntut satu pertanyaan yang tidak boleh dihindari: apakah hukum kita telah membedakan secara memadai keputusan bisnis yang keliru dari korupsi? Persoalan ini bukan sekadar nasib tiga mantan direksi. Ia menyangkut kemampuan negara menjaga uang publik tanpa membuat pejabat dan profesional takut mengambil keputusan yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan.

Kerugian Bukan Pengganti Pembuktian

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak mensyaratkan bahwa terdakwa harus selalu menerima keuntungan pribadi. Pasal 2 menjangkau perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum; Pasal 3 mengatur tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Karena itu, ketiadaan aliran uang kepada terdakwa bukan jawaban tunggal atas perkara korupsi.

Tetapi fakta tersebut tetap relevan. Ia dapat menjadi petunjuk untuk menilai motif, benturan kepentingan, tujuan transaksi, dan apakah keputusan dibuat untuk kepentingan perusahaan atau pihak tertentu. Penuntut umum tetap harus menjelaskan siapa yang memperoleh keuntungan, mengapa keuntungan itu melawan hukum, bagaimana terdakwa terlibat, dan bagaimana perbuatannya menyebabkan kerugian negara. Jika pertanyaan-pertanyaan itu dijawab hanya dengan menunjuk hasil transaksi yang merugi, pembuktian pidana menjadi terlalu pendek.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 menghapus kata “dapat” dari unsur kerugian keuangan negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kerugian negara harus nyata, bukan sekadar kemungkinan atau perkiraan. Perubahan ini memperkuat kepastian hukum, tetapi tidak berarti setiap kerugian nyata otomatis membuktikan korupsi. Kerugian hanyalah satu unsur yang harus dibuktikan bersama perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesalahan, serta hubungan sebab akibat.

Dalam perkara bisnis, penghitungan kerugian harus dapat diuji secara terbuka. Apa metode penilaian aset yang digunakan? Apakah harga transaksi dibandingkan dengan nilai pasar pada saat transaksi? Bagaimana risiko, kewajiban perusahaan, kondisi pasar, dan manfaat operasional diperhitungkan? Apakah kerugian yang diklaim benar-benar disebabkan oleh perbuatan terdakwa, atau juga dipengaruhi perubahan keadaan setelah keputusan dibuat?

Tanpa jawaban yang dapat diperiksa, angka kerugian dapat berubah menjadi jalan pintas: ada kerugian, lalu disimpulkan ada korupsi. Padahal hubungan sebab akibat tidak boleh diasumsikan. Mantan Pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas menilai perhitungan kerugian negara dalam kasus ASDP “tidak rasional” dan “tidak masuk akal sama sekali”, seraya menegaskan bahwa dalam kasus tersebut tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang jelas maupun niat jahat untuk merugikan negara.

Bahaya Menilai Masa Lalu dengan Pengetahuan Hari Ini

Keputusan bisnis biasanya dibuat dalam situasi yang tidak pasti. Informasi dapat berubah, kondisi pasar bergerak, asumsi investasi meleset, dan kebijakan pemerintah berganti. Pengadilan tentu boleh menguji apakah sebuah keputusan rasional dan sesuai hukum. Namun, penilaian harus dimulai dari informasi yang tersedia ketika keputusan itu dibuat, bukan semata-mata dari hasil akhir.

Jika transaksi yang berhasil dipuji sebagai keberanian manajerial, tetapi transaksi yang gagal dianggap bukti niat koruptif, hukum terperangkap dalam hindsight bias. Keputusan yang tampak masuk akal pada saat diambil dapat terlihat sembrono setelah hasilnya diketahui. Sebaliknya, transaksi yang sejak awal dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu mungkin tampak wajar jika hanya dinilai dari dokumen formal. Karena itu, hasil transaksi tetap penting, tetapi tidak cukup. Hasil dapat membantu membuktikan adanya kerugian; ia tidak dengan sendirinya menjelaskan niat, kesalahan, atau penyalahgunaan kewenangan. Dalam hukum pidana, akibat buruk tidak boleh menggantikan pembuktian kesalahan.

Dalam kasus ASDP, Hakim Ketua Sunoto menegaskan bahwa para terdakwa sudah beritikad baik dan menggunakan prinsip kehati-hatian, tidak memiliki kepentingan untuk memperkaya diri sendiri, dan tidak memiliki hubungan keluarga atau kerabat dengan pemilik PT Jembatan Nusantara. “Perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ujarnya. Perbedaan pendapat hakim ini justru menuntut penjelasan lebih tajam: bagaimana kelalaian berat dalam prosedur dan tata kelola korporasi memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan?

Business Judgment Rule: Pagar, Bukan Kekebalan

Hukum Perseroan Terbatas Indonesia mengenal prinsip yang sejalan dengan BJR. Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 memberi ruang bagi direksi untuk tidak dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian; tidak ada benturan kepentingan; serta direksi telah mengambil langkah untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian. Ketentuan serupa ditegaskan kembali dalam Pasal 9F UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN, yang menjamin direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban personal maupun pidana atas keputusan yang diambil, asalkan memenuhi parameter kehati-hatian dan kesetiaan.

BJR mengakui bahwa risiko adalah bagian dari bisnis. Jika direksi harus menjamin setiap keputusan berakhir untung, perusahaan akan sulit berinovasi dan bersaing. Namun, BJR bukan alasan penghapus pidana yang berlaku otomatis. Ia tidak melindungi suap, transaksi fiktif, penipuan, konflik kepentingan tersembunyi, atau keputusan yang sengaja diarahkan untuk memberi keuntungan melawan hukum. Sebagaimana ditegaskan dalam praktik peradilan, direksi tidak dapat berlindung di bawah prinsip BJR apabila keputusan yang diambil mengandung unsur fraud, conflict of interest, illegality, dan gross negligence.

Sebaliknya, BJR tidak boleh dipersempit menjadi formalitas yang hanya melindungi direksi jika setiap prosedur telah sempurna. Tujuan doktrin ini bukan memberi imunitas, melainkan mencegah pengadilan menggantikan penilaian bisnis direksi hanya karena hasil keputusan buruk. Fokus penerapan BJR sesungguhnya terletak pada mekanisme dan prosedur yang ditempuh sebelum keputusan diambil, bukan pada isi keputusan itu sendiri. Pemeriksaan perlu melihat bagaimana keputusan dibuat: apakah direksi memperoleh informasi material, meminta analisis yang relevan, mempertimbangkan risiko, bertindak dalam kewenangannya, mengungkap benturan kepentingan, dan mempunyai alasan bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan?

Dengan ukuran tersebut, pertanyaan kuncinya bukan “apakah keputusan itu akhirnya merugikan?” melainkan “apakah pada saat keputusan dibuat, direksi bertindak dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, tanpa konflik kepentingan, dan dalam batas kewenangannya?” Jika bukti menunjukkan suap atau rekayasa, perlindungan BJR berhenti. Jika yang terbukti hanya kelalaian tata kelola, harus dijelaskan mengapa kelalaian itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administratif atau kewajiban korporasi.

Data Perkara Tidak Boleh Dipakai Serampangan

Sektor BUMN memang bukan ruang yang bebas dari korupsi. Data yang dipublikasikan pemerintah menyebut 209 perkara korupsi terjadi di sektor BUMN dan BUMD sejak 2004 hingga triwulan II 2026. Angka itu mengingatkan bahwa pengawasan terhadap badan usaha milik negara harus serius. Namun, data agregat tersebut tidak menjelaskan berapa perkara yang berkaitan dengan suap, pengadaan, penggelapan, konflik kepentingan, atau keputusan investasi yang didakwa korupsi. Karena itu, angka 209 bukan bukti bahwa semua perkara merupakan kriminalisasi keputusan bisnis. Ia juga bukan alasan untuk menganggap setiap keputusan bisnis yang berujung rugi sebagai korupsi.

Ketiadaan klasifikasi tersebut melemahkan perdebatan publik. Pihak yang menyebut kriminalisasi berlebihan belum dapat mengukur proporsinya jika jenis perkara tidak dipilah. Sebaliknya, lembaga penegak hukum juga tidak cukup menyebut banyaknya perkara sebagai bukti bahwa risiko korupsi di BUMN tinggi, lalu menganggap setiap putusan terhadap direksi pasti tepat. Angka perkara menunjukkan kebutuhan penegakan hukum; ia tidak menggantikan penilaian atas unsur pidana dalam perkara tertentu.

Kasus ASDP memiliki bobot empiris karena menghadirkan perbedaan penilaian tentang sifat transaksi. Hakim ketua menilai para terdakwa seharusnya lepas dari tuntutan hukum, sedangkan mayoritas menyatakan bersalah. Rehabilitasi presiden terhadap Ira dan dua mantan direksi lain pada 25 November 2025, lima hari setelah vonis, menambah dimensi konstitusional dan politik. Rehabilitasi dapat memulihkan kedudukan hukum seseorang sesuai kewenangan presiden, tetapi bukan pengganti putusan bebas dan tidak menjelaskan sendiri bahwa pertimbangan pengadilan keliru. Yang seharusnya menjadi pelajaran ialah bahwa ketika koreksi terhadap putusan tampak bergantung pada intervensi eksekutif, kepercayaan publik terhadap mekanisme koreksi yudisial perlu diperiksa.

Kepastian Hukum sebagai Bagian dari Iklim Usaha

Kemudahan berusaha bukan hanya soal izin yang cepat. Ia juga bergantung pada kepastian kontrak, perlindungan hak, kualitas penyelesaian sengketa, dan konsistensi penegakan hukum. Bank Dunia telah meninggalkan proyek Doing Business dan menggunakan kerangka Business Ready atau B-READY. Dalam laporan B-READY 2024, skor Indonesia untuk topik Dispute Resolution adalah 64 dari 100. Skor ini bukan ukuran langsung kriminalisasi direksi BUMN dan tidak membuktikan hubungan kausal antara satu perkara tipikor dan iklim investasi. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa merupakan dimensi tersendiri dalam penilaian kesiapan lingkungan usaha.

Ketidakpastian pidana dapat menambah biaya yang sulit terlihat. Direksi meminta lebih banyak persetujuan, perusahaan memperpanjang pemeriksaan internal, dan keputusan strategis tertahan. Tetapi alasan kemudahan berusaha tidak boleh menjadi tameng bagi pejabat untuk menghindari pertanggungjawaban. Korupsi sendiri merusak persaingan, menaikkan biaya, dan menggerus kepercayaan terhadap kontrak.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2025 tercatat 34 dari 100, turun tiga poin dari 37 pada tahun sebelumnya, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyebut bahwa skor terendah dalam IPK adalah indeks penegakan hukum yang hanya 27, dan menegaskan bahwa “kunci pemberantasan korupsi di Indonesia adalah memperbaiki dunia penegakan hukum”. Sementara itu, laporan IMD World Competitiveness Ranking 2025 menempatkan Indonesia di peringkat 40 dari 69 negara, turun 13 peringkat dari posisi 27. Penurunan paling signifikan terjadi pada kriteria investasi internasional yang anjlok dari peringkat 6 ke peringkat 42.

Karena itu, pilihan kebijakannya bukan “antikorupsi atau investasi”. Penegakan yang presisi justru mendukung keduanya. Korupsi harus ditindak karena merusak tata kelola; kegagalan bisnis harus ditangani dengan instrumen yang sesuai karena risiko merupakan bagian dari aktivitas usaha. Yang merusak kepastian ialah ketika hukum tidak memberi parameter yang dapat dipahami sebelum transaksi dilakukan, lalu menilai keputusan hanya setelah hasilnya diketahui.

Membandingkan Tanpa Mengidealkan

Di Delaware, Amerika Serikat, BJR berkembang sebagai doktrin untuk menghindari penilaian ulang terhadap keputusan direksi yang dibuat dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan. Prinsip itu tidak menjadikan direksi kebal dari hukum pidana. Amerika Serikat juga menindak korupsi melalui FCPA dengan aturan mengenai penyuapan dan pembukuan, serta pedoman resmi yang membahas unsur pelanggaran, kepatuhan, kerja sama, dan perbaikan korporasi. Pelajaran bagi Indonesia bukan menyalin sistem Amerika, melainkan menilai proses keputusan dan membedakan kegagalan bisnis dari penipuan atau suap.

Inggris melalui Bribery Act 2010 mengatur penyuapan dan pertanggungjawaban organisasi yang gagal mencegah penyuapan oleh pihak terkait. Organisasi dapat menggunakan pembelaan adequate procedures apabila memiliki prosedur pencegahan yang memadai. Pembelaan ini bukan kekebalan umum bagi direksi; cakupannya terkait kegagalan organisasi mencegah penyuapan. Relevansinya bagi Indonesia terletak pada penguatan pencegahan korupsi dan kepatuhan korporasi, bukan pada pemberian imunitas bagi manajemen.

Singapura, melalui Prevention of Corruption Act, menjangkau sektor publik maupun swasta dan memusatkan perhatian pada pemberian atau penerimaan gratifikasi dengan maksud koruptif. Pada saat yang sama, CPIB menyebut bahwa perkara harus dinilai berdasarkan fakta dan niat para pihak. Studi komparatif menunjukkan bahwa Indonesia belum menerapkan BJR secara konsisten, berbeda dengan Singapura yang lebih stabil dan Malaysia yang bersifat hibrida. Diperlukan rekonstruksi melalui model perlindungan BJR terintegrasi yang menekankan harmonisasi hukum, pemisahan risiko bisnis dan kerugian negara, serta penguatan kelembagaan.

Regulasi BUMN: Kepastian Tidak Selesai dengan Menghapus Pasal

Persoalan juga menyentuh status direksi BUMN. UU Nomor 1 Tahun 2025 semula memuat Pasal 9G yang menyatakan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Pasal itu kemudian dihapus melalui perubahan UU BUMN, yaitu UU Nomor 16 Tahun 2025. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pengujian sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 9G, kehilangan objek karena norma yang diuji telah berubah. MK tidak memutus pokok konstitusionalitas norma tersebut.

Koreksi ini penting. Tidak tepat mengatakan MK telah membatalkan Pasal 9G setelah menguji substansinya. Namun, penghapusan pasal itu juga tidak otomatis menyelesaikan ketidakpastian tentang hubungan antara UU Tipikor, UU Perseroan Terbatas, UU BUMN, dan hukum keuangan negara. Status jabatan bukan bukti seseorang melakukan korupsi; demikian pula status sebagai organ perusahaan tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban. Yang harus diuji adalah tindakan konkret, kewenangan yang digunakan, unsur kesalahan, keuntungan melawan hukum, dan kerugian yang disebabkan.

Pagar yang Dibutuhkan

Pertama, KPK dan Kejaksaan perlu menyusun pedoman penanganan perkara yang melibatkan keputusan bisnis. Pedoman itu harus mewajibkan pemeriksaan atas informasi yang tersedia saat keputusan dibuat, proses analisis risiko, kewenangan organ perusahaan, pengungkapan konflik kepentingan, serta alasan bisnis yang terdokumentasi. Pedoman tersebut tidak boleh membebaskan direksi, tetapi harus mencegah kerugian atau pelanggaran prosedur dianggap otomatis sebagai bukti niat koruptif.

Kedua, penghitungan kerugian negara harus transparan dan dapat diuji oleh ahli. Metode, asumsi, tanggal valuasi, nilai aset, serta hubungan kausal dengan tindakan terdakwa perlu dijelaskan. Manfaat korporasi tidak otomatis menghapus kerugian, tetapi juga tidak semestinya diabaikan dalam memahami transaksi dan menilai akibatnya. Perlu diwajibkan keterlibatan ahli ekonomi makro, ahli manajemen risiko bisnis, dan ahli forensic finance independen untuk memisahkan secara ilmiah mana kerugian yang murni akibat volatilitas pasar dan mana kerugian yang diakibatkan kecurangan.

Ketiga, hakim harus menerangkan secara rinci bagaimana unsur memperkaya atau menguntungkan pihak lain dibuktikan, bagaimana bentuk kesalahan terdakwa ditentukan, dan bagaimana kerugian timbul akibat perbuatannya. Bila terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi, fakta itu bukan penentu tunggal, tetapi layak dibahas dalam analisis motif dan konflik kepentingan.

Keempat, hukum administrasi, perdata, dan mekanisme korporasi perlu berfungsi nyata. Kelalaian tata kelola dapat berujung pada sanksi internal, ganti rugi, atau pembatalan transaksi tanpa selalu dibawa ke ranah pidana. Sebaliknya, jika terdapat bukti suap, rekayasa, atau penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan melawan hukum, proses pidana harus tetap tegas. Sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum, pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis yang merugi adalah melalui gugatan perdata, sanksi administratif, atau perbaikan tata kelola perusahaan.

Kelima, KPK perlu menyajikan data perkara BUMN secara terpilah: jenis perkara, modus, bentuk kerugian, keberadaan keuntungan pribadi, serta apakah perkara bermula dari keputusan investasi, pengadaan, atau transaksi lain. Tanpa klasifikasi itu, klaim “kriminalisasi” dan klaim “semua perkara adalah korupsi murni” sama-sama sulit dibuktikan.

Menuju Antikorupsi yang Presisi

Kasus ASDP tidak membuktikan bahwa setiap direksi BUMN dikriminalisasi. Ia juga tidak membuktikan bahwa setiap keputusan korporasi harus dikecualikan dari hukum pidana. Arti pentingnya ialah memperlihatkan betapa besar akibat hukum dan ekonomi ketika batas tersebut tidak dirumuskan dan diterapkan secara konsisten. Perbedaan pendapat hakim dalam perkara ini—di mana satu hakim melihat keputusan bisnis yang dilindungi BJR sementara mayoritas melihat tindak pidana—mencerminkan bahwa parameter BJR belum diterjemahkan secara operasional dalam ranah pidana.

Negara tidak boleh memilih antara direksi yang kebal dan direksi yang takut mengambil keputusan. Yang diperlukan ialah direksi yang bertanggung jawab atas integritas, konflik kepentingan, dan proses keputusan, tetapi tidak dipidana hanya karena keputusan bisnisnya gagal. Bila suap, rekayasa, atau keuntungan melawan hukum terbukti, pidana harus dijatuhkan. Bila yang terbukti hanya kelalaian tata kelola tanpa unsur korupsi, respons hukum harus proporsional.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version