SURABAYAONLINE.CO –  Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan sejumlah kebijakan, termasuk kemungkinan sanksi, menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha pada 18 Oktober 2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut akan disiapkan dengan mempertimbangkan perkembangan penerapan kewajiban sertifikasi halal setelah aturan mulai diberlakukan.

“Ya, nanti akan disiapkan beberapa kebijakan-kebijakan oleh kita,” kata Maman saat ditemui di Kantor DPR RI, Senin (14/9/2026).

Maman mengatakan, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) terkait penerapan kewajiban tersebut.

Menurut dia, pelaku UMKM seharusnya tidak lagi terbebani dengan kewajiban sertifikasi halal karena pemerintah telah menyediakan sejumlah kemudahan dalam proses pengurusannya.

Salah satunya melalui skema self-declare yang diberikan kepada sejumlah pelaku usaha mikro dan kecil.

“Kalau dari sisi kami sih tentunya sekarang kan memang sudah diberikan kemudahan terkait self-declare. Jadi, beberapa usaha mikro dan kecil ya dia diberikan keleluasaan untuk bisa melakukan self-declare,” ujar Maman.

Skema self-declare memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil menyatakan sendiri kehalalan produk yang dihasilkan dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses yang ditetapkan BPJPH.

Namun, self-declare bukan berarti produk UMKM secara otomatis memperoleh sertifikat halal tanpa melalui proses pemeriksaan.

Pernyataan kehalalan produk tetap menjadi bagian dari proses sertifikasi halal melalui BPJPH. Produk dan pemenuhan persyaratan akan diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha sebagai bagian dari penyelenggaraan jaminan produk halal. Ketentuan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024.

Kewajiban sertifikasi halal tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Sejumlah produk yang masuk dalam ketentuan wajib sertifikasi halal antara lain makanan, minuman, kosmetik, obat, serta berbagai produk lainnya sesuai kategori dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Penerapan sertifikasi halal menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk yang beredar di masyarakat.

Bagi pelaku UMKM, sertifikasi halal juga menjadi salah satu aspek penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.

Kementerian UMKM bersama BPJPH selanjutnya akan melakukan koordinasi untuk memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan dengan baik, termasuk menyiapkan kebijakan terkait pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban setelah masa pemberlakuan dimulai.

Reporter: A. Arif

Editor: Moch. Ali Topan

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version