SURABAYAONLINE.CO – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Malang melalui kegiatan Serangan Gabungan Pembinaan dan Pendampingan (SERGAPP).

Kegiatan Penyuluhan Informasi Kelembagaan UMKM dan Fasilitasi NIB tersebut digelar di Rumah Makan Bojanapuri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan yang bersinergi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mendekatkan layanan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi legalitas usaha kepada pelaku koperasi dan UMKM, khususnya di wilayah Malang Raya.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Jatim, Nanang Abu Hamid, mengatakan SERGAPP merupakan bentuk pendekatan langsung pemerintah kepada pelaku usaha untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi, terutama berkaitan dengan legalitas dan pengembangan usaha.

“Melalui SERGAPP, kami ingin hadir secara langsung mendampingi pelaku usaha, bukan hanya memberikan pembinaan, tetapi juga membantu menyelesaikan kebutuhan legalitas agar usaha dapat berkembang dan naik kelas,” ujar Nanang.

Nanang mengatakan, Jawa Timur memiliki potensi koperasi dan UMKM yang besar. Berdasarkan data per 7 September 2026, tercatat sebanyak 28.904 koperasi aktif di Jawa Timur.

Sementara jumlah usaha aktif mencapai 4.586.514 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,7 persen merupakan usaha mikro.

Menurut Nanang, besarnya jumlah pelaku usaha tersebut perlu diikuti penguatan dari berbagai aspek. Tidak hanya legalitas, tetapi juga kelembagaan, kualitas sumber daya manusia (SDM), kualitas produk, pemasaran, hingga akses pembiayaan.

Legalitas usaha, lanjut dia, menjadi salah satu fondasi penting bagi UMKM untuk mengembangkan bisnis sekaligus membuka akses terhadap berbagai fasilitas dan program pemerintah.

“UMKM tidak cukup hanya memiliki produk. Pelaku usaha juga harus memiliki legalitas, meningkatkan kualitas SDM, memperbaiki produk, memperluas pemasaran, dan memanfaatkan akses pembiayaan secara tepat,” jelasnya.

Dalam kegiatan SERGAPP, pelaku UMKM mendapatkan pendampingan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pendampingan tersebut mencakup fasilitasi penerbitan NIB sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya secara formal.

Kepemilikan NIB diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memenuhi aspek legalitas sekaligus membuka peluang untuk mengakses berbagai program pengembangan usaha yang disediakan pemerintah.

Selain fasilitasi NIB, pembinaan UMKM juga diarahkan pada peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan digitalisasi.

Peningkatan kualitas produk dilakukan melalui fasilitasi merek dan sertifikasi. Sementara dari sisi pemasaran, pelaku UMKM didorong memperluas pasar melalui marketplace hingga peluang ekspor.

Pemerintah juga mendorong penguatan akses pembiayaan melalui berbagai skema yang tersedia sesuai kebutuhan dan kemampuan usaha.

SERGAPP turut menghadirkan pelaku usaha sukses sebagai narasumber benchmarking dan best practice.

Kehadiran pelaku usaha tersebut diharapkan memberikan gambaran nyata kepada peserta mengenai proses membangun dan mengembangkan bisnis, termasuk menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan usaha.

Diskop UKM Jatim berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman pelaku koperasi dan UMKM di Kabupaten Malang mengenai pentingnya legalitas dan tata kelola usaha.

Dengan pembinaan berkelanjutan, digitalisasi, peningkatan kualitas produk, perluasan akses pasar, serta dukungan pembiayaan, UMKM di Malang Raya diharapkan semakin kuat, berdaya saing, dan mampu naik kelas.

Reporter: A. Arif

Editor: Moch. Ali Topan

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version