SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah Kabupaten Tuban terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat legalitas dan sertifikasi produk untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui fasilitasi Perizinan Industri Rumah Tangga Pangan (PIRT) bagi pelaku UMKM.
Selama dua hari, sebanyak 100 pelaku UMKM di Tuban mendapatkan pendampingan fasilitasi PIRT dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban.
Kepala Diskopumdag Kabupaten Tuban, Drs. Gunadi, M.M., mengatakan legalitas usaha dan sertifikasi produk merupakan bagian penting dalam mendorong UMKM berkembang dan memperluas pasar.
Menurutnya, kepemilikan PIRT tidak hanya berkaitan dengan legalitas produk, tetapi juga mendorong pelaku usaha menerapkan proses produksi pangan yang lebih higienis dan memahami aspek keamanan pangan.
“Legalitas bukan beban, tetapi investasi untuk naik kelas karena UMKM yang kuat bukan hanya UMKM yang mampu menghasilkan produk, tetapi juga yang mampu membangun identitas, melindungi inovasi, menciptakan nilai tambah, dan memperluas pasar,” ungkap Gunadi, Rabu (9/9).
Ia menerangkan, fasilitasi PIRT menjadi bagian dari program Diskopumdag Tuban dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas usaha mikro.
Selain PIRT, pemberdayaan UMKM juga dilakukan melalui fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, merek, pendampingan sertifikasi BNSP, pelatihan manajerial, keterampilan teknis, teknologi informasi, serta sertifikasi dan standardisasi produk.
Kelengkapan legalitas dan sertifikasi tersebut diharapkan membuat pelaku UMKM semakin siap mengembangkan usahanya, termasuk memasuki toko modern, marketplace, dan pasar yang lebih luas.
“Perizinan memberikan manfaat mulai dari legalitas, membangun kepercayaan konsumen, membuka akses pasar, meningkatkan daya saing, hingga berdampak pada peningkatan omzet,” jelasnya.
Diskopumdag Tuban juga terus memperkuat pendampingan agar proses legalisasi produk dapat dipahami dan diikuti pelaku usaha dengan lebih mudah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pemberdayaan UMKM untuk meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah sekaligus mendorong kualitas usaha mikro agar semakin mapan.
Sementara itu, Kabid UMKM Diskopumdag Tuban Nindya Mawardhani menyebutkan sejumlah produk yang umumnya dapat difasilitasi melalui PIRT antara lain keripik, kerupuk, kue kering, olahan tepung, dan produk pangan olahan lainnya sesuai ketentuan.
Menurut Nindya, fasilitasi PIRT menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Diskopumdag Kabupaten Tuban, sepanjang 2021 hingga 2025 tercatat 2.276 pelaku usaha telah memperoleh perizinan PIRT.
Rinciannya, sebanyak 298 pelaku usaha memperoleh rekomendasi PIRT pada 2021, kemudian 397 pada 2022, 1.042 pada 2023, 361 pada 2024, dan 178 pada 2025.
Dalam pengurusan PIRT, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum mengajukan perizinan.
Persyaratan tersebut antara lain NIB, data dan identitas pelaku usaha, data tempat produksi, informasi dan komposisi produk, label atau kemasan, proses produksi, pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi, serta sertifikat atau hasil Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sesuai ketentuan.
“Harapannya, semakin banyak UMKM Tuban yang memiliki legalitas, produknya semakin terpercaya, daya saing meningkat, dan mampu memperluas pasar,” tutur Nindya.
Reporter: A. Arif
Editor: Moch. Ali Topan


