SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernama Imam. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemkot.
Dugaan praktik pungli tersebut terungkap setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan warga melalui pesan langsung (DM) TikTok. Warga tersebut mengaku dijanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan imbalan sejumlah uang.
“Ada lagi warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp25 juta. Sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan), harus membayar Rp50 juta,” ujar Eri, Senin (7/9).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti memanggil Imam untuk menjalani klarifikasi. Dalam pemeriksaan tersebut, Imam mengakui telah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S dengan imbalan sejumlah uang pada 2022. Selain itu, Imam juga mengaku uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada korban secara bertahap atau dicicil.
Menurut dia, oknum tersebut merupakan anggota Satpol PP yang diduga bekerja sama dengan seorang staf kelurahan. Staf kelurahan yang dimaksud telah mendapatkan tindakan tegas dan diberhentikan sejak 2023. “Pelakunya adalah anggota Satpol PP. Kemudian, dia bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah dipecat sejak tahun 2023 lalu,” jelasnya.
Wali Kota Eri menuturkan, dalam proses klarifikasi, oknum anggota Satpol PP tersebut mengaku telah mengembalikan uang kepada korban. Namun, pengembalian uang tersebut tidak menghapus sanksi kepegawaian yang dijatuhkan.
Ia kembali menegaskan Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi terhadap praktik pungli, khususnya yang berkaitan dengan proses rekrutmen pekerjaan di lingkungan pemerintahan. “Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat,” katanya.
Karena itu, Eri juga mengingatkan seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ia menekankan bahwa aparatur pemerintah, baik PNS, PPPK maupun tenaga kontrak, mendapatkan penghasilan dari masyarakat.
Ia menegaskan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) merupakan amanah yang harus dijalankan dengan menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus kepercayaan masyarakat. “Kita ini dikasih amanah jadi PNS, jadi ASN di Pemkot Surabaya. Maka pelayanan publik kita, kepercayaan masyarakat harus dijaga,” pesannya.
Sebagai informasi, Imam menjadi pegawai Satpol PP pada 2019. Namun, tiga tahun kemudian, Imam diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menjanjikan seseorang dapat menjadi pegawai Pemkot Surabaya dengan imbalan sejumlah uang. Atas perbuatannya tersebut, Imam kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diberhentikan sebagai petugas Satpol PP Surabaya.(*)


