SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya langsung menindaklanjuti laporan warga terkait persoalan pengangkutan sampah di Kedungdoro III, RT 03 RW 11, Kelurahan Sawahan. Laporan yang disampaikan melalui hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu menyebutkan sampah rumah tangga di lingkungan tersebut telah menumpuk selama 16 hari karena tak kunjung diangkut.
Menindaklanjuti laporan tersebut Eri meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya turun langsung ke lapangan untuk memastikan sumber persoalan. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah sampah yang menumpuk berasal dari lingkungan warga yang belum diangkut menuju tempat pembuangan sementara (TPS), atau merupakan sampah di TPS yang belum dibawa menuju tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Sampahnya 16 hari belum diangkut. Turun ke lapangan, cek apakah ini sampah dari lingkungan yang dibuang ke TPS atau TPS yang belum diangkut ke TPA. Diedukasi sekalian dan selesaikan laporan di hotline ini,” kata Eri dalam arahannya, Senin (7/9).
Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa tumpukan tersebut merupakan sampah rumah tangga yang berasal dari lingkungan warga. Dengan demikian, persoalannya bukan pada pengangkutan sampah dari TPS menuju tempat pemrosesan akhir (TPA), melainkan pada pengangkutan dari lingkungan warga menuju TPS.
Menurut Fikser, warga telah memenuhi kewajibannya dengan membayar petugas pengangkut sampah lingkungan, yang biasa disebut penggeledek. Namun, layanan pengangkutan tidak berjalan sesuai kesepakatan, sehingga sampah rumah tangga menumpuk hingga lebih dari dua minggu.
Fikser menjelaskan, persoalan muncul dalam hubungan kerja antara warga dan petugas penggeledek. Salah satu petugas pengangkut menangani sejumlah RT-RW di wilayah Sawahan dan Petemon sehingga pengaturan jadwal pengambilan sampah tidak berjalan optimal. Kondisi tersebut membuat warga harus menghadapi tumpukan sampah dalam waktu lama. Bahkan, sebagian warga terpaksa membeli kantong maupun karung tambahan untuk menampung sampah yang terus bertambah.
Dari penelusuran di lapangan, DLH juga menemukan adanya pihak yang selama ini menjadi penghubung antara petugas TPS dan para penggeledek. Salah satunya adalah petugas yang bertugas menjaga TPS Bukit Barisan.
Fikser menegaskan, petugas yang menjaga TPS tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh menjadi petugas pengangkut sampah di lingkungan warga. Petugas penggeledek dipilih berdasarkan kesepakatan masyarakat, termasuk besaran iuran pengangkutan sampah.
“DLH mempersilakan warga bermusyawarah kalau memang ingin mengganti petugas penggeledek. Selama penggeledek membawa sampah ke TPS sesuai jadwal, petugas di TPS wajib menerima,” terangnya.
Ia juga memastikan petugas TPS yang dinilai menghalangi warga telah diberikan peringatan agar tidak melakukan intimidasi. DLH tidak akan membiarkan petugas yang berada di lingkungan TPS menggunakan posisinya untuk mengatur atau membatasi kesepakatan warga.
DLH juga langsung mengevakuasi tumpukan sampah di lokasi setelah menerima laporan warga. Penanganan tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi karena Fikser mengaku menemukan keluhan serupa di sejumlah wilayah lain saat melakukan pengecekan.(*)


