SURABAYAONLINE.CO – Kepolisian Resor (Polres) Sampang memberikan respons resmi terkait pernyataan anggota DPRD Sampang yang menyebut adanya dugaan motif transaksional dalam kasus tindak pidana rudapaksa anak yang melibatkan 27 tersangka.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menegaskan bahwa hingga saat ini proses hukum yang berjalan belum menemukan bukti konkret yang mengarah pada dugaan transaksi tersebut.

“Kami tidak anti-kritik, tetapi mari kita tetap fokus pada fakta hukum yang sedang berjalan,” tegas Nur Fajri saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Sabtu (25/7/2026).

Meski begitu, pihak kepolisian menyatakan sangat terbuka terhadap berbagai masukan maupun informasi tambahan dari masyarakat yang dapat memperkuat pembuktian dalam penanganan kasus ini.

“Justru kami sangat bersyukur apabila ada elemen masyarakat yang mau memberikan informasi tambahan terkait dugaan transaksi maupun hal lainnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Nur Fajri menekankan bahwa maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi cermin masih lemahnya sistem pengawasan di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya kepolisian semata.

“Pertanyaannya sekarang, ini salah siapa dan tanggung jawab siapa? Apa sejauh ini peran kita semua dalam mencegah terjadinya perkara kekerasan pada perempuan dan anak?” ujarnya.

Ia menegaskan Polres Sampang berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengambil langkah nyata agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Sampang.

Sebelumnya, dugaan mengenai adanya motif transaksi dalam penanganan perkara rudapaksa anak tersebut sempat dilontarkan oleh salah satu anggota DPRD Sampang, Jafar.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version