SURABAYAONLINE.CO – Presidium 2 sekaligus Wakil Pimpinan Sidang Tetap Konferensi Daerah (Konferda) GMNI Jawa Timur, Rian Afrilla Ponto, menegaskan bahwa jalannya persidangan Konferda resmi ditunda (skors/pending) hingga waktu yang belum ditentukan akibat kekacauan (chaos) yang terjadi berulang kali.

Rian menyebut keputusan menunda persidangan diambil setelah ada kesepakatan antarpimpinan sidang akibat situasi keamanan yang kian tidak terkendali.

“Sudah ada kesepakatan untuk tidak melanjutkan persidangan karena terjadi chaos berkali-kali. Persidangan Konferda GMNI Jatim dinyatakan di-pending karena situasi deadlock, di mana masing-masing pihak belum bisa dipertemukan untuk mencapai mufakat,” kata Rian.

Ia menyesalkan tidak adanya upaya dari jajaran pimpinan tertinggi organisasi untuk menengahi konflik horizontal yang terjadi antarpeserta di arena persidangan. Menurut Rian, ketidakhadiran jajaran pimpinan DPP maupun DPD memperparah situasi hingga memicu jatuhnya korban luka.

“Dalam situasi chaos, seharusnya pimpinan organisasi, dalam artian Ketua Umum DPP GMNI dan DPD GMNI Jatim, hadir untuk mendamaikan. Namun yang terjadi, Ketua Umum DPP versi Rasyid justru menghilang dan tidak bertanggung jawab. Ketidakhadiran pimpinan organisasi ini bahkan sudah terjadi sejak pembukaan Konferda di Pendopo Pemkab Nganjuk,” tutur Rian.

Rian menekankan bahwa persidangan yang dipaksakan berjalan tanpa mekanisme sah dan tidak dipimpin oleh presidium sidang resmi dipastikan tidak memiliki kekuatan hukum organisasi.

“Jika masih ada pihak yang memaksa mendeklarasikan hasil Konferda Jatim 2026, dipastikan itu cacat hukum. Sebab, prosesnya tidak melalui mekanisme persidangan yang benar dan tidak dipimpin oleh presidium sidang yang sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rian mengungkapkan adanya indikasi persidangan yang dilanjutkan secara sepihak dan ilegal tanpa melibatkan pimpinan sidang resmi.

“Sejak Minggu, 8 September 2026, kami dari Presidium 2 (Wakil Pimpinan Sidang) tidak mendapatkan informasi mengenai kelanjutan persidangan. Namun, persidangan ternyata tetap dilanjutkan tanpa melibatkan Presidium 2,” pungkas Rian.

Akibat maraknya pelanggaran prosedur, intervensi pihak luar, dan tiadanya jaminan keselamatan, Konferda GMNI Jawa Timur resmi dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Seluruh klaim penetapan atau keputusan yang diambil di tengah situasi cacat hukum tersebut dapat dinyatakan tidak sah. Kondisi ini sekaligus memastikan terjadinya kekosongan kepemimpinan pada struktur DPD GMNI Jawa Timur untuk sementara waktu.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version