SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pasangan suami istri siri ditangkap Polsek Lakarsantri setelan diketahui mencuri motor di kos milik Mulyono, di Jalan Made Selatan, Surabaya, Selasa (2/6) lalu. Keduanya beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kedua pasutri siri bernama RAF alias Kikil (27) warga Jalan Putat Jaya C Barat dan SAWN (23) warga Jalan Perum Graha Suryanata, Sumber Rejo, Surabaya.  Penangkapan itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Aris Nuriyanto.

“Kedua pelaku curanmor saat melakukan pencurian di kos-kosan ternyata terekam CCTV. Dari wajah pelaku itu kami berhasil mendeteksi dan menangkapnya,” ujar Aris Nuriyanto, Jumat (25/7).

Kedua pasutri siri ini sebelumnya telah mencuri sepeda motor di Randu Padangan, Gresik, 20 Juni 2026 silam, dengan hasil sepeda motor Honda Beat biru nopol W 3503 EQ. Selanjutnya tersangka Kikil menggunakan motor ini sebagai sarana dengan istri sirinya mencuri di TKP kos-kosan Jalan Made Selatan.

Mereka berhasil mencuri Honda Genio silver nopol DR 4945 MO. Tak cukup sampai disitu, Kikil kembali mencuri motor keesokan harinya. Kikil kembali mengajak istri sirinya  mencuri pada 21 Juni 2026 di Dukuh Watu Lawang, Jalan Made Selatan. Aksi ketiga kalinya berhasil menggondol Honda Vario 160 hitam nopol BA 2684 IF dengan cara mendorong motor.

“Kedua pelaku pasutri siri ini ditangkap saat berada di kos-kosan Dukuh Kupang. Sedangkan motor barang bukti hasil pencurian tidak ditemukan karena sudah dijual ke Madura,” tambah Aris Nuriyanto.

Dari pengakuan keduanya, mereka nekat melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari. Semenjak keduanya menikah siri, sang istri S keluar dari pekerjaan sebagai purel di klub malam.

“Jadi pelaku Kikil berstatus bujangan. Sedangkan pelaku perempuan S status janda dan mempunyai anak satu. Saat mereka menikah siri, pelaku Kikil melarang S untuk kerja malam, sehingga S membantu Kikil bekerja bersama curi motor,” tutup Aris Nuriyanto.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version