Dari Mohammad Hatta Menuju Prabowo: Membangun Kedaulatan Ekonomi Rakyat di Tengah Kapitalisme Global
Oleh: Ni Kadek Ayu Wardani, S.I. (Ketua DPC GMNI Surabaya Raya)
Sebuah Pengkhianatan Ideologis
SURABAYAONLINE.CO – Setiap bulan Juli, republik ini merayakan Hari Koperasi. Panggung didirikan, spanduk dibentangkan, pejabat berpidato. Namun di balik ritual yang telah menjadi rutinitas birokratis itu, tersembunyi sebuah ironi yang getir: kita merayakan sesuatu yang sejatinya telah lama kita kubur. Koperasi, yang oleh konstitusi dinyatakan sebagai sokoguru perekonomian, dalam praktiknya diperlakukan sebagai pasien abadi—entitas ekonomi kelas dua yang terus-menerus harus ditopang infus bantuan, namun tak pernah benar-benar diberi ruang untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
Inilah pengkhianatan ideologis yang paling fundamental terhadap cita-cita kemerdekaan. Para pendiri bangsa tidak pernah membayangkan koperasi sekadar sebagai alternatif badan usaha bagi mereka yang tak mampu mendirikan perseroan terbatas. Koperasi adalah sebuah pernyataan filosofis tentang hakikat manusia, kekuasaan, dan keadilan dalam kehidupan material. Ia adalah penolakan terhadap dogma bahwa kekuasaan ekonomi harus mengalir mengikuti akumulasi modal. Sebaliknya, koperasi mendeklarasikan bahwa manusia berhak mengorganisasi kegiatan ekonominya secara demokratis, di mana suara tidak diukur dari ketebalan dompet, melainkan dari martabat keanggotaan.
Namun, apa yang terjadi? Alih-alih menjadi benteng demokrasi ekonomi, koperasi Indonesia tereduksi menjadi instrumen administratif: dibentuk karena instruksi, digerakkan karena proyek, dan mati ketika anggaran berhenti. Ia menjadi korban dari dua dosa besar pembangunan ekonomi kita: pertama, peminggiran sistematis oleh kapitalisme global yang menempatkan korporasi sebagai pusat gravitasi; kedua, pembonsaian oleh negara yang menjadikan koperasi sekadar kepanjangan birokrasi, bukan organisasi otonom rakyat yang berdaulat.
Kini, di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, koperasi kembali dipanggil ke panggung utama. Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan target 80.000 unit adalah sebuah eksperimen ekonomi-politik paling ambisius sejak Reformasi. Pertanyaannya tajam: apakah ini jalan kembali ke cita-cita Bung Hatta, atau justru kuburan baru bagi demokrasi ekonomi dengan batu nisan bertuliskan “korporatisme negara”?
Dari Penderitaan Menuju Organisasi: Akar Ideologis Koperasi
Untuk memahami mengapa koperasi adalah proyek revolusioner, kita harus kembali ke abad ke-19 di Inggris. Revolusi Industri telah melipatgandakan produksi, tetapi juga menciptakan bentuk alienasi baru: pemisahan radikal antara manusia dan alat produksinya, antara pekerja dan hasil kerjanya. Kaum buruh tidak hanya kehilangan otonomi di tempat kerja; mereka juga kehilangan kedaulatan sebagai konsumen. Di pasar, mereka berhadapan dengan pedagang yang menetapkan harga sewenang-wenang, mencampur bahan pangan, dan menjerat mereka dalam lingkaran utang yang tak berkesudahan.
Di tengah kondisi inilah, pada 1844, sebanyak 28 pekerja di Rochdale mengambil langkah yang dalam retrospeksi historis tampak lebih revolusioner daripada pemberontakan bersenjata: mereka mendirikan toko bersama. Rochdale Equitable Pioneers Society tidak menjarah gudang saudagar. Mereka melakukan sesuatu yang jauh lebih radikal: membangun institusi ekonomi yang menolak logika dominasi modal. Prinsip-prinsip yang mereka tetapkan—keanggotaan terbuka, satu anggota satu suara, pembagian surplus berdasarkan partisipasi, pendidikan anggota, transaksi jujur—adalah sebuah deklarasi perang terhadap kapitalisme dari dalam sistem itu sendiri.
Apa yang dilakukan para perintis Rochdale adalah sebuah revolusi moral. Mereka menyatakan bahwa hubungan ekonomi tidak harus didasarkan pada eksploitasi. Bahwa pekerja dan konsumen dapat menjadi subjek, bukan objek. Inilah esensi koperasi: ia bukan sekadar strategi bertahan hidup, melainkan sebuah pandangan dunia alternatif tentang bagaimana manusia seharusnya mengelola kehidupan materialnya.
Di Jerman, Wilhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze-Delitzsch mengembangkan tradisi lain: koperasi kredit. Mereka memahami bahwa kemiskinan bukan sekadar ketiadaan pendapatan, melainkan ketiadaan akses terhadap modal yang adil. Petani yang tak bisa mengakses bank formal akan jatuh ke tangan rentenir. Utang berubah menjadi alat penguasaan—mekanisme yang memaksa petani menjual hasil panennya dengan harga yang ditentukan pemberi pinjaman. Koperasi kredit membalik logika ini: masyarakat mengumpulkan tabungan, membangun kepercayaan berdasarkan pengetahuan lokal, dan menjadi bank bagi diri mereka sendiri. Ini adalah dekomodifikasi hubungan finansial—mengembalikan kuasa uang kepada komunitas.
Dari sinilah kita memahami bahwa koperasi, sejak kelahirannya, bersifat subversif. Ia adalah respon terhadap kegagalan pasar kapitalistik yang meninggalkan mereka yang lemah. Ia lahir bukan dari belas kasihan negara, melainkan dari kesadaran bahwa kaum tertindas mampu membangun kekuatan ekonominya sendiri melalui solidaritas yang terorganisasi.
Hatta dan Pencarian Jalan Ketiga Indonesia
Ketika gagasan koperasi tiba di tanah air, ia menemukan konteks yang jauh lebih eksplosif: kolonialisme. Struktur ekonomi Hindia Belanda adalah mesin ekstraksi yang dirancang untuk menguras kekayaan bumi demi kemakmuran negeri induk. Rakyat pribumi adalah lapisan terbawah dari piramida itu—petani gurem, buruh perkebunan, pedagang kecil yang terhimpit monopoli dagang.
Di tangan Mohammad Hatta, koperasi menemukan bangunan filosofis yang khas. Hatta bukanlah sekadar pengimpor model organisasi Eropa. Ia adalah pemikir yang menggali akar sosiologis bangsa—gotong royong, tolong-menolong, musyawarah—dan mengubahnya menjadi landasan modernitas ekonomi. Koperasi baginya bukan nostalgia tentang desa yang hilang, melainkan bentuk modern dari solidaritas sosial, sebuah sintesis antara rasionalitas ekonomi dan etika kolektif.
Namun, jangan pernah mereduksi Hatta menjadi romantisme. Ia adalah doktor ekonomi lulusan Belanda yang menguasai seluk-beluk perdagangan internasional. Ia tahu persis bahwa kapitalisme global adalah sistem kekuasaan. Maka, demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi baginya adalah kemunafikan. Seseorang mungkin punya hak pilih, tetapi kebebasan itu semu jika ia tetap terjajah secara ekonomi: tanahnya dikuasai tuan tanah, modalnya dikuasai lintah darat, pasarnya dikuasai tengkulak. Kebebasan sejati adalah kebebasan material—kemampuan untuk menentukan nasib ekonomi sendiri.
Pemikiran Hatta menemukan bentuk konstitusionalnya dalam Pasal 33 UUD 1945. Ayat pertamanya menyatakan bahwa perekonomian “disusun” sebagai usaha bersama. Perhatikan diksi itu: disusun, bukan dibiarkan, bukan diserahkan pada mekanisme pasar yang katanya netral. Konstitusi kita secara eksplisit menolak gagasan bahwa struktur ekonomi terbentuk secara alamiah. Perekonomian adalah hasil konstruksi politik, dan karenanya ia adalah arena pertarungan ideologi.
“Asas kekeluargaan” sering disalahpahami sebagai paternalisme—negara sebagai bapak, rakyat sebagai anak yang patuh. Bagi Hatta, kekeluargaan adalah mutualisme, persaudaraan di antara pihak-pihak yang setara. Ia adalah antitesis dari individualisme atomistik ala homo economicus, tetapi juga berbeda dari kolektivisme yang menelan individu ke dalam tubuh negara. Ini adalah jalan ketiga—bukan kompromi yang kehilangan prinsip, melainkan sintesis dialektis antara kebebasan berusaha dan solidaritas sosial, antara pasar dan demokrasi.
Prabowo: Ambisi Besar di Bawah Bayang-bayang Korporatisme
Ketika pemerintahan Prabowo meluncurkan KDMP dengan target 80.000 koperasi, banyak yang menyambutnya sebagai kembalinya roh Bung Hatta. Ada benang merah yang tak bisa dipungkiri: keduanya menolak ekonomi yang diserahkan pada dominasi modal besar, keduanya menempatkan Pasal 33 sebagai cetak biru. Namun, ada perbedaan fundamental yang harus dibedah secara kritis: Hatta membayangkan koperasi tumbuh dari bawah, digerakkan oleh kesadaran anggota. Prabowo membangunnya dari atas, melalui mobilisasi negara yang masif—instruksi presiden, koordinasi kementerian, anggaran jumbo, dan target kuantitatif.
Model Hatta adalah bottom-up institutionalism. Model Prabowo adalah top-down developmentalism. Keduanya bisa bertemu, tetapi bisa juga bertabrakan secara diametral. Pertanyaan ideologisnya: apakah negara membentuk koperasi agar rakyat berkuasa, atau membentuk rakyat agar mengikuti koperasi versi negara? Apakah ini jalan menuju demokrasi ekonomi, atau jalan menuju korporatisme—sebuah sistem di mana organisasi rakyat diintegrasikan ke dalam struktur negara dan kehilangan otonominya?
Pemikiran ekonomi Prabowo adalah sintesis dari nasionalisme ekonomi, warisan Soemitro Djojohadikusumo, doktrin ketahanan militer, dan kritik terhadap liberalisme. Sintesis ini melahirkan gagasan negara produktif: negara tidak cukup hanya mengatur, tetapi harus membangun kapasitas produksi. Danantara menggerakkan modal besar, BUMN menopang sektor strategis, MBG menciptakan permintaan pangan, hilirisasi membangun industri, dan KDMP menjadi ujung tombak di desa. Sebuah arsitektur yang megah.
Namun, sejarah memberi peringatan: negara produktif bisa berubah menjadi negara predator jika tidak diikat akuntabilitas. Negara yang kuat tapi tidak terkontrol adalah lahan subur bagi patronase. Koperasi yang dibangun dengan uang negara dan dikendalikan elite lokal yang dekat kekuasaan hanya akan menjadi privatisasi aset publik yang dibungkus retorika kerakyatan. Inilah risiko elite capture: sumber daya yang seharusnya untuk rakyat justru memperkuat oligarki lokal.
Di desa-desa kita, struktur sosial tidak egaliter. Ada hierarki mapan: tuan tanah, tengkulak, kepala desa, broker politik. Ketika negara datang membawa gudang, modal, dan kontrak, mereka yang paling siap secara administratif dan politis adalah elite lokal. Koperasi yang dimaksudkan untuk memberdayakan justru menjadi kendaraan baru untuk melanggengkan kekuasaan lama. Tengkulak lama tersingkir, tetapi muncul tengkulak baru dengan seragam koperasi.
Lebih celaka lagi, prinsip kesukarelaan—jantung gerakan koperasi—terkikis. Warga menjadi anggota bukan karena sadar manfaat, tetapi karena dimobilisasi. Ketika proyek berhenti, partisipasi lenyap. Koperasi kehilangan basis moralnya dan menjadi sekadar kepanjangan birokrasi yang kebetulan memiliki badan hukum koperasi. Inilah kematian ideologis: koperasi tanpa anggota yang berdaulat hanyalah perusahaan negara yang menyamar.
Pelajaran Dari Dunia: Koperasi Bukanlah Ekonomi Kelas Dua
Untuk melihat potensi sekaligus kontradiksi, kita perlu menengok ke luar. Di Belanda, FrieslandCampina adalah perusahaan susu raksasa dengan pendapatan 13,4 miliar euro (2025) yang dimiliki oleh ribuan peternak melalui koperasi. Di Selandia Baru, Zespri menguasai pemasaran kiwi global dengan pendapatan 6,13 miliar dolar Selandia Baru. Di Finlandia, S Group—jaringan ritel milik konsumen—mencatat penjualan 15,4 miliar euro. Di Denmark, Arla Foods dimiliki peternak dari tujuh negara Eropa dengan pendapatan 15,1 miliar euro.
Apa yang membuat mereka berhasil? Bukan romantisme gotong royong. Mereka berhasil karena solidaritas diterjemahkan menjadi profesionalisme, teknologi, dan integrasi vertikal. Peternak tidak hanya menjual susu mentah; mereka memiliki pabrik pengolahan, merek global, laboratorium riset, dan jaringan distribusi. Koperasi mereka tidak berhenti pada mengumpulkan komoditas, tetapi menguasai seluruh rantai nilai.
Indonesia harus belajar. KDMP tidak boleh hanya menjadi toko sembako di desa, apalagi sekadar saluran bantuan pangan. Ia harus bergerak ke pengolahan, merek, logistik, dan pasar. Petani kopi tak cukup punya koperasi yang menjual biji mentah; mereka harus punya pabrik, merek, akses ekspor. Tanpa integrasi vertikal, koperasi hanya menjadi agregator murah—membantu menjual lebih banyak, tapi tak mengubah posisi struktural.
Pelajaran kedua: kemandirian modal. Koperasi besar dunia tidak hidup dari subsidi abadi. Mereka membangun modal dengan menahan surplus, menjaga kepercayaan pasar, dan menerbitkan instrumen keuangan. Bantuan pemerintah ada, tapi bersifat awal dan temporer. Ketergantungan permanen pada negara justru melemahkan, karena koperasi tak pernah belajar berenang di tengah gelombang persaingan.
Pelajaran paling fundamental: negara mendukung tanpa mengambil alih. Di negara-negara itu, negara menyediakan hukum yang melindungi, riset, dan kadang akses pasar. Tapi keputusan bisnis, pemilihan pengurus, dan orientasi usaha tetap di tangan anggota. Negara tidak ikut menentukan siapa ketua koperasi atau dari siapa koperasi harus membeli barang. Otonomi adalah harga mati yang tak bisa ditawar.
Kritik Politis: Negara Kuat, Rakyat Melemah?
Di sinilah letak paradoks terbesar program KDMP: ia adalah proyek negara kuat yang berpotensi melahirkan rakyat lemah. Pemerintah ingin koperasi menjadi infrastruktur pertahanan ekonomi—jaringan logistik sipil yang menjamin ketersediaan pangan, memutus ketergantungan impor, dan menahan nilai tambah di desa. Tetapi infrastruktur yang dibangun dari instruksi, bukan dari kebutuhan anggota, adalah bangunan rapuh yang akan runtuh ketika anggaran berhenti.
Risikonya bukan sekadar kegagalan bisnis, melainkan pembajakan ideologis. Koperasi yang kehilangan otonomi berubah menjadi quango—organisasi quasi-non-governmental yang menjalankan kebijakan pemerintah, tetapi memakai topeng organisasi rakyat. Ini adalah korporatisme ala Orde Baru yang dikemas ulang dengan istilah-istilah Pancasila. Anggota dijadikan sekadar daftar nama untuk legitimasi, sementara keputusan sebenarnya diambil di ruang-ruang birokrasi dan jaringan elite lokal.
Lebih jauh, ada risiko fiskal yang tak kecil. Inpres 9/2025 membuka keran pendanaan dari APBN, APBD, dana desa, dan sumber sah lainnya. Tanpa mekanisme sunset yang jelas—pengurangan dukungan secara bertahap—koperasi akan menjadi lubang hitam anggaran. Utang digunakan membangun gudang tanpa arus barang, membeli kendaraan tanpa biaya perawatan, membuka unit usaha tanpa permintaan. Ketika gagal, negara kembali diminta menyelamatkan. Inilah moral hazard yang diproduksi oleh proyek politik.
Di sektor perikanan, masalahnya lebih kompleks. Kampung Nelayan Merah Putih menawarkan dermaga, pabrik es, gudang beku, dan modernisasi kapal. Tetapi jika koperasi hanya menjadi pemilik formal aset sementara keputusan penggunaannya dikuasai elite, nelayan hanya berganti majikan: dari rentenir ke pengurus koperasi. Modernisasi kapal tanpa pengelolaan stok ikan justru bisa menjadi malapetaka ekologis—koperasi berubah menjadi mesin kolektif untuk menghabiskan laut.
Pertanyaan kritisnya: siapa yang akan mengontrol kekuasaan baru ini? Jika kontrol itu tidak berada di tangan anggota, maka negara hanya menciptakan lapisan tengkulak baru yang lebih rapi, lebih terlembaga, dan lebih dekat dengan kekuasaan politik. Koperasi menjadi kendaraan bagi akumulasi kapital oleh segelintir orang—sebuah ironi yang menyakitkan dari sebuah program yang mengatasnamakan ekonomi kerakyatan.
Manifesto: Membangun Republik Kecil di Setiap Desa
Indonesia membutuhkan perubahan paradigma yang radikal. Koperasi harus dikembalikan pada hakikatnya sebagai republik kecil—tempat rakyat belajar memerintah dan diperintah, mengelola dan diawasi, mengambil keputusan dan mempertanggungjawabkannya. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah yang berani.
Pertama, hentikan obsesi pada kuantitas. Selama ini kita terjebak pada indikator jumlah akta, anggota, dan gedung. Padahal yang lebih penting: berapa persen transaksi ekonomi anggota yang melalui koperasi? Berapa besar nilai tambah yang bertahan di desa? Berapa banyak anggota yang benar-benar aktif mengawasi pengurus? Koperasi tidur harus dikeluarkan dari statistik keberhasilan. Kegagalan mengakui koperasi mati adalah bentuk pembohongan publik yang dilembagakan.
Kedua, koperasi harus dibangun berdasarkan kebutuhan, bukan instruksi. Sebelum membentuk koperasi, petakan potensi lokal. Tidak semua desa butuh model seragam. Ada yang perlu koperasi produsen untuk pengolahan, ada yang perlu koperasi konsumen melawan ritel besar, ada pula yang cukup memperkuat BUMDes. Pendekatan cookie-cutter adalah resep kegagalan yang sudah terbukti berulang kali.
Ketiga, prioritaskan revitalisasi. Di banyak desa sudah ada koperasi unit desa, koperasi wanita, kelompok tani yang berjuang bertahun-tahun. KDMP jangan menjadi pesaing yang dibiayai negara, sementara organisasi rakyat yang mandiri mati pelan-pelan. Integrasikan, perkuat, jangan bunuh dengan subsidi.
Keempat, pisahkan secara tegas dukungan negara dan kontrol negara. Negara boleh membangun gudang, beri modal awal, buka akses pasar. Tapi keputusan bisnis dan pemilihan pengurus harus di tangan anggota. Bantuan harus punya klausul sunset: berkurang bertahap seiring kemandirian. Koperasi yang selamanya tergantung infus adalah ironi dari kata “berdikari”.
Kelima, bangun arsitektur anti-elite capture. Transparansi wajib: laporan keuangan, daftar pemasok, kontrak besar, hubungan keluarga pengurus. Pemilihan pengurus dengan pemungutan suara rahasia. Masa jabatan dibatasi. Dan yang paling krusial: pendidikan anggota adalah belanja wajib. Anggota yang buta hak dan tak bisa baca laporan keuangan adalah mangsa empuk bagi elite.
Keenam, jadikan koperasi sebagai penjaga keberlanjutan. Koperasi pertanian harus menjaga kesuburan tanah. Koperasi nelayan harus menjadi pengawas stok ikan. Tanpa dimensi ekologis, koperasi hanya versi kolektif dari kapitalisme predator.
Ketujuh, koperasi harus berani masuk ke rantai nilai yang lebih tinggi. Jangan hanya menjadi pengumpul gabah atau pendarat ikan. Masuklah ke pengolahan, merek, dan pasar ekspor. Negara harus memberi insentif bagi koperasi yang membangun pabrik, riset, dan paten. Tujuan akhirnya adalah mengubah posisi tawar struktural, bukan sekadar menambah volume penjualan.
Pilihan Sejarah 2045
Koperasi adalah proyek ideologis yang belum selesai. Ia adalah jalan ketiga yang ditawarkan Indonesia kepada dunia—sebuah model ekonomi yang menolak eksploitasi kapitalistik tanpa jatuh ke dalam kubangan birokratisme Soviet. Ia adalah sintesis antara kebebasan dan solidaritas, antara pasar dan demokrasi, antara individu dan komunitas.
Pemerintahan Prabowo memiliki peluang historis. Program KDMP bisa menjadi kebangkitan demokrasi ekonomi terbesar dalam sejarah republik, atau menjadi kuburan massal bagi koperasi-koperasi mandiri yang sudah lebih dulu hidup. Pilihannya terletak pada satu kata kunci: kedaulatan anggota. Jika anggota tidak berkuasa, koperasi hanyalah papan nama. Ia adalah perusahaan negara yang menyamar, atau lebih buruk lagi, kendaraan bagi elite lokal untuk mengeruk sumber daya publik.
Bung Hatta mengajarkan bahwa koperasi adalah sekolah demokrasi. Di dalamnya, rakyat belajar menjadi warga negara yang berdaulat—tidak hanya dalam bilik suara, tetapi juga dalam menentukan nasib ekonominya sendiri. Jika koperasi kehilangan fungsi edukatif dan emansipatoris ini, ia kehilangan jiwanya, berapapun omzetnya.
Indonesia 2045 tidak bisa dibangun di atas fondasi rakyat yang lemah dan tergantung. Koperasi yang sehat, mandiri, dan demokratis adalah prasyarat bagi kedaulatan nasional sejati. Jalan Hatta dan jalan Prabowo bisa bertemu—jika dan hanya jika negara bersedia membatasi dirinya sendiri. Negara harus kuat melawan oligopoli, tetapi rendah hati di hadapan koperasi. Negara harus menjadi bidan yang membantu kelahiran, bukan ayah yang memaksa anaknya untuk terus bergantung.
Pilihan ada di depan mata: membangun koperasi sebagai kendaraan administrasi yang megah namun hampa, atau membangunnya sebagai benteng demokrasi ekonomi tempat rakyat kecil menemukan kedaulatannya. Ini bukan sekadar soal kebijakan. Ini adalah pertarungan ideologis tentang Indonesia seperti apa yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang.
Pada akhirnya, koperasi bukanlah tentang toko, gudang, atau kapal. Koperasi adalah tentang manusia dan kekuasaannya atas kehidupan materialnya sendiri. Selamat Hari Koperasi—jika kita masih sungguh-sungguh merayakannya.


