Advokat Bukan Sekadar Pendamping — Melainkan Penjaga Batas Kekuasaan Negara
Oleh : Chrisman Hadi, Praktisi Hukum dan Pegiat Kebudayaan
SURABAYAONLINE.CO – Hukum acara pidana pada hakikatnya bukan sekadar kumpulan tata cara menangkap, menahan, memeriksa, menuntut dan mengadili seseorang. Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur batas kekuasaan negara ketika berhadapan dengan warga negaranya.
Di dalam proses pidana terdapat ketimpangan kekuasaan yang sangat nyata. Negara memiliki penyelidik, penyidik, penuntut umum, rumah tahanan, laboratorium forensik, anggaran, kewenangan menggunakan upaya paksa, serta berbagai perangkat birokrasi. Sementara warga negara yang berhadapan dengan proses tersebut sering kali hanya memiliki dirinya sendiri—dengan segala ketidaktahuannya mengenai hukum, ketakutannya terhadap aparat, dan keterbatasannya dalam membela kepentingan hukumnya.
Karena itu, keberadaan advokat tidak boleh dipandang sekadar sebagai pelengkap administrasi pemeriksaan. Advokat merupakan instrumen perlindungan warga negara sekaligus penjaga agar kekuasaan negara tetap berjalan dalam batas hukum.
KUHAP sebagai Konstitusi Proses Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Secara resmi, pembaruan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas, menyempurnakan pengaturan upaya paksa, memperkuat praperadilan, serta memperkuat peran advokat.
Arah pembaruan tersebut patut diapresiasi. Namun, perlindungan hukum tidak dapat dinilai hanya dari banyaknya kata “hak” yang dicantumkan dalam undang-undang. Perlindungan hukum harus diukur dari tiga hal: kapan hak itu mulai berlaku, sejauh mana hak tersebut dapat digunakan, dan apa akibat hukumnya apabila hak tersebut dilanggar.
Catatan kritis Dr. Choirul Huda mengenai hak, status, dan peran advokat menjadi penting dalam konteks ini. Pengaturan mengenai opening statement dan closing statement, misalnya, memang dapat dianggap sebagai suatu kemajuan. Tetapi kemajuan itu tidak boleh berhenti sebagai upacara baru dalam persidangan. Ia harus benar-benar memberikan ruang kepada advokat untuk mengetahui konstruksi perkara, menguji alat bukti penuntut umum, dan membangun pembelaan secara seimbang.
Dengan kata lain, perubahan terminologi belum tentu berarti perubahan paradigma.
Hak atas Advokat Harus Melekat Sejak Kontak Pertama
KUHAP baru mewajibkan penyidik, sebelum memulai pemeriksaan terhadap tersangka, memberitahukan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum atau pendampingan advokat. Ketika pemeriksaan berlangsung, advokat atau pemberi bantuan hukum dapat mendampingi dan menyatakan keberatan apabila terjadi intimidasi atau diajukan pertanyaan yang bersifat menjerat.
Ketentuan ini merupakan kemajuan dibandingkan dengan praktik lama yang sering menempatkan advokat hanya sebagai penonton pasif. Namun, persoalan mendasarnya terletak pada frasa:
“pemeriksaan terhadap tersangka”.
Bagaimana dengan seseorang yang dipanggil, didatangi, dimintai keterangan, atau dibawa ke kantor penyidik ketika statusnya belum ditentukan sebagai tersangka ataupun saksi? Pada tahap seperti ini seseorang sesungguhnya sudah berada dalam situasi rentan. Keterangan yang diberikannya dapat dipergunakan untuk menjerat dirinya sendiri atau menjadi dasar penetapan status hukum berikutnya.
Persoalan tersebut pernah diajukan sebagai masalah konstitusional terhadap ketentuan KUHAP baru yang memungkinkan seseorang dipanggil atau didatangi sebelum statusnya ditentukan. Kekhawatirannya adalah hak atas pendampingan belum melekat karena orang tersebut secara formal belum berstatus tersangka, sementara secara faktual telah berhadapan dengan proses yang dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Karena itu, perlindungan hukum seharusnya tidak ditentukan semata-mata berdasarkan label formal yang diberikan oleh aparat. Hak atas advokat harus melekat sejak kontak pertama dengan aparat penegak hukum apabila seseorang dimintai keterangan mengenai suatu peristiwa pidana yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban terhadap dirinya.
Negara tidak boleh menunda pemberian hak hanya dengan menunda penetapan status.
Pendampingan Harus Bersifat Aktif dan Efektif
Kehadiran advokat tidak boleh dimaknai sekadar duduk di samping orang yang diperiksa. Pendampingan yang efektif sekurang-kurangnya harus memungkinkan advokat:
memberikan nasihat hukum sebelum pemeriksaan dimulai; menjelaskan akibat hukum dari setiap jawaban; menyatakan keberatan terhadap intimidasi, tekanan, atau pertanyaan menjerat; memastikan bahwa berita acara pemeriksaan sesuai dengan keterangan yang diberikan; serta memperoleh akses terhadap dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan.
KUHAP baru telah memberikan dasar bagi advokat untuk mengajukan keberatan selama pemeriksaan serta memperoleh salinan berita acara pemeriksaan tersangka bagi kepentingan pembelaan.
Namun, hak tersebut harus disertai konsekuensi hukum yang jelas. Apabila pemeriksaan dilakukan tanpa pemberitahuan hak atas advokat, apabila pendampingan sengaja dihalangi, atau apabila keterangan diperoleh melalui intimidasi, berita acara pemeriksaan tersebut tidak selayaknya diperlakukan seolah-olah diperoleh secara sah.
Hak tanpa akibat hukum atas pelanggarannya hanyalah kalimat normatif. Ia terlihat indah di dalam undang-undang, tetapi tidak mampu melindungi siapa pun di ruang pemeriksaan.
Dari Formalitas Menuju Kesetaraan Para Pihak
Salah satu persoalan lama dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah ketidakseimbangan antara penuntut umum dan pembela. Penuntut umum datang ke persidangan dengan berkas perkara, hasil penyidikan, keterangan para saksi, pendapat ahli, dokumen, dan alat bukti yang telah dikumpulkan sejak awal. Advokat kerap baru memperoleh gambaran utuh mengenai perkara setelah persidangan berjalan.
Dalam keadaan demikian, persidangan memang tampak mempertemukan dua pihak, tetapi keduanya tidak memasuki ruang sidang dengan pengetahuan dan kekuatan yang setara.
Di sinilah opening statement seharusnya memperoleh makna substantif. Pernyataan pembuka bukan sekadar pidato pendahuluan, melainkan pintu untuk menjelaskan teori perkara, menunjukkan alat bukti yang akan diajukan, dan membuka ruang pengujian secara adil.
Demikian pula closing statement. Pernyataan penutup tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas setelah seluruh proses pembuktian selesai. Ia harus menjadi ruang bagi advokat untuk menunjukkan pertentangan antaralat bukti, kelemahan dakwaan, pelanggaran prosedur, serta alasan mengapa seseorang harus dibebaskan, dilepaskan dari segala tuntutan hukum, atau dijatuhi putusan yang paling adil.
Kesetaraan para pihak atau equality of arms tidak berarti menyamakan fungsi advokat dengan penuntut umum. Kesetaraan berarti memberikan kesempatan yang sungguh-sungguh kepada setiap orang untuk mengetahui tuduhan terhadap dirinya, mengakses bahan yang dipergunakan untuk menuduhnya, menguji alat bukti, serta menyampaikan pembelaan sebelum negara menjatuhkan hukuman.
Status Advokat sebagai Penegak Hukum
KUHAP baru menegaskan kedudukan advokat sebagai penegak hukum. Namun, harus dipahami bahwa status tersebut bukan sesuatu yang baru diberikan oleh KUHAP. Sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat telah dinyatakan berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pengulangan status advokat dalam KUHAP baru harus diterjemahkan menjadi kedudukan prosedural yang nyata.
Advokat tidak boleh diperlakukan sebagai orang luar yang kehadirannya bergantung pada kemurahan hati penyidik. Advokat juga tidak boleh dianggap menghambat penyidikan hanya karena mengajukan keberatan, mempersoalkan keabsahan tindakan aparat, atau meminta penghormatan terhadap hak kliennya.
Status sebagai penegak hukum bukan berarti advokat menjadi aparat negara. Justru karena bebas dan mandiri, advokat menjalankan fungsi pengawasan dari luar kekuasaan negara. Loyalitas advokat bukan kepada institusi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun kepada kehendak kekuasaan, melainkan kepada hukum, keadilan, kode etik, dan kepentingan hukum klien yang dibelanya.
KUHAP baru juga memberikan perlindungan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Imunitas tersebut bukan hak istimewa untuk melakukan pelanggaran hukum. Imunitas adalah perlindungan agar advokat tidak dikriminalisasi hanya karena menjalankan pembelaan secara sungguh-sungguh dan profesional.
Kerancuan Definisi Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum
Salah satu perdebatan penting dalam KUHAP baru muncul dari perluasan definisi advokat. Pasal 1 angka 22 memasukkan bukan hanya orang yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Advokat, tetapi juga orang yang memberikan jasa hukum sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma. Pasal 151 juga membuka penggunaan identitas keanggotaan dalam lembaga bantuan hukum sebagai legitimasi pendampingan.
Ketentuan tersebut telah menimbulkan perdebatan dan bahkan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah advokat menilai perluasan tersebut mencampuradukkan profesi advokat dengan pemberi bantuan hukum serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai standar pendidikan, pengangkatan, sumpah, kode etik, pengawasan, dan pertanggungjawaban profesi. Pemerintah, di sisi lain, berpendapat bahwa keberadaan lembaga bantuan hukum diperlukan untuk memperluas akses masyarakat miskin terhadap pembelaan, terutama di daerah yang jumlah advokatnya terbatas.
Kedua kepentingan tersebut sebenarnya tidak harus dipertentangkan.
Masyarakat miskin harus memperoleh bantuan hukum. Negara tidak boleh membiarkan seseorang menghadapi ancaman pidana berat tanpa pembela hanya karena ia tidak mampu membayar advokat. Namun, perluasan akses tidak seharusnya dilakukan dengan mengaburkan batas antara advokat, pemberi bantuan hukum, dan paralegal.
Solusinya bukan menutup akses lembaga bantuan hukum, melainkan membuat diferensiasi yang jelas mengenai kewenangan, kualifikasi, kode etik, ruang lingkup pendampingan, dan mekanisme pertanggungjawaban masing-masing.
Akses terhadap keadilan harus diperluas, tetapi kualitas pembelaan dan kepastian status profesi juga harus tetap dijaga.
Kerahasiaan Hubungan Advokat dan Klien
Kerahasiaan komunikasi antara advokat dan klien merupakan syarat utama pembelaan yang efektif. Seseorang tidak mungkin menceritakan keadaan yang sebenarnya apabila ia khawatir bahwa pembicaraannya dengan advokat akan didengar dan digunakan oleh aparat.
KUHAP baru pada dasarnya melindungi komunikasi tersebut. Akan tetapi, terdapat pengecualian yang memungkinkan pejabat mendengar pembicaraan advokat dan klien dalam perkara kejahatan terhadap keamanan negara.
Pengecualian ini harus diperlakukan dengan sangat hati-hati. Istilah keamanan negara tidak boleh menjadi pintu masuk bagi pengawasan tanpa batas terhadap hubungan advokat dan klien.
Setiap pembatasan terhadap kerahasiaan seharusnya hanya dapat dilakukan berdasarkan izin pengadilan, dalam keadaan yang benar-benar diperlukan, untuk jangka waktu terbatas, dengan objek yang jelas, serta disertai larangan menggunakan komunikasi yang berkaitan langsung dengan strategi pembelaan.
Tanpa pengamanan demikian — kerahasiaan advokat dan klien dapat berubah dari prinsip menjadi pengecualian yang setiap saat dapat diterobos atas nama kepentingan negara.
Advokat Bukan Musuh Penyidikan
Masih terdapat pandangan bahwa advokat yang aktif mengajukan keberatan merupakan penghambat penegakan hukum. Pandangan semacam ini harus ditinggalkan.
Advokat bukan musuh penyidik, penuntut umum ataupun hakim. Advokat adalah lawan dari kesewenang-wenangan.
Penyidikan yang disertai pendampingan advokat justru memiliki legitimasi lebih kuat. Keterangan yang diperoleh tanpa intimidasi, dengan penghormatan terhadap hak, dan dicatat secara benar akan memiliki nilai pembuktian yang lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, proses yang menghalangi pendampingan, menggunakan tekanan, menyembunyikan alat bukti atau membatasi komunikasi antara advokat dan klien hanya akan melahirkan perkara yang rapuh sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
KUHAP baru telah memberikan sejumlah kemajuan normatif: penguatan hak tersangka, saksi dan korban; hak atas pendampingan; kewenangan advokat menyatakan keberatan; perlindungan imunitas profesi; serta ruang pembelaan yang lebih luas.
Namun, ujian sesungguhnya tidak terletak pada bunyi pasalnya. Ujiannya berada di ruang pemeriksaan, rumah tahanan, kantor kejaksaan, dan ruang persidangan.
Apakah warga negara diberitahu haknya sebelum diperiksa?
Apakah ia dapat berbicara secara bebas dengan advokatnya?
Apakah advokat dapat mengajukan keberatan tanpa diintimidasi?
Apakah alat bukti dibuka secara adil?
Apakah pelanggaran terhadap hak pembelaan menimbulkan konsekuensi hukum?
Perlindungan hukum tidak boleh bergantung pada kemurahan hati aparat. Ia merupakan hak konstitusional warga negara dan kewajiban hukum negara.
Dalam negara hukum, advokat bukan aksesori persidangan. Advokat adalah pagar yang menjaga agar kekuasaan tidak melampaui batasnya. Sebab hukum acara pidana yang baik bukanlah hukum yang mampu memfasilitasi punishment bagi orang yang bersalah tetapi juga hukum yang mampu mencegah negara memperlakukan warga negara secara sewenang-wenang.


