Oleh: Kristiya Kartika 

SURABAYAONLINE.CO – Seorang Insan Pers Senior, mantan Menteri BUMN, sekaligus mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, dari lokasi yg jauh menulis sebuah kajian berjudul “Perang Bintang”. Tulisan tsb. mencoba membuat ilustrasi terjadinya perang antar dua Lembaga Penegak Hukum. Didahului penemuan uang dalam brankas serta Batangan Emas oleh team kepolisian dilokasi yang diperkirakan milik Jampidsus ( Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), serta didatanginya secara mendadak Markas Polda Metro Jaya oleh sekitar 50 orang TNI berseragam dan bersenjata setelah itu. Sebelumnya memang terjadi pemberhentian seorang Jenderal Polisi dari posisi Wakil Kepala BGN (Badan Gizi Nasional).

Vladivostok, bagian timur Rusia, adalah tempat tulisan dibuat. Dan yang dimaksud dalam tulisan itu, telah terjadi perang (kepentingan) antara dua lembaga Penegak Hukum : Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Tidak ada batasan atau pengertian definitif tentang makna ‘perang bintang’. Namun penafsiran rasional bisa memaknakan perang bintang merupakan terjadinya konflik antara kekuatan yang satu dengan lainnya. Level kekuatan yg konflik, merupakan kekuatan yang memiliki potensi dan pengaruh ‘cukup besar’ dalam berbagai dimensi. Yang dimaksud dengan bisa melahirkan potensi/pengaruh cukup besar, adalah bisa terjadi konflik yg sedang terjadi adalah konflik bukan antar kekuatan puncak. Tapi diawali dengan konflik/perang antar komponen level bukan teratas, tapi komponen yg. mencerminkan wakil Bintang tertentu. Dengan demikian perang yang ditulis Dahlan Iskan, bukan perang antar Bintang. Tetapi sudah hampir pasti perang itu adalah perang yang mewakili bintang tertentu.

INTERPRETASI ABSAH.

Interpretasi terjadinya perang antar bintang tertentu bisa secara automatically diabsahkan secara sosial, politik ekonomi dan kultural berdasarkan public opinion yang sudah berkembang secara luas. Sebagai seorang Wartawan Senior, Dahlan Iskan sudah pasti tidak hanya memahami fenomena tersebut. Tapi juga menguasainya. Dengan menyatakan bahwa yg. sedang terjadi sebenarnya perang antar bintang yg mewakili lembaga pemerintah, semakin menegaskan publik, yg. sedang lakukan perang ini adalah kedua lembaga pemerintah, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Hanya saja penegasan bahwa yang terjadi perang tersebut antara dua lembaga pemerintah itu, belum bisa dikategorikan final. Dibalik itu, ada bintang yang sebenarnya.

Tulisan “Perang Bintang” yang ditulis dari lokasi nun jauh disana, dibagian timur Rusia (Vladivostok) itu menjadi semakin menarik tatkala ulasannya yang hanya menyebut dua lembaga pemerintah penegak hukum sebagai subyek perang bintang yang sedang terjadi.

ANATOMI POLITIK “PERANG BINTANG”.

Yang menjadi “keyword” dalam perang bintang, adalah siapa sebenarnya yg patut disebut bintang ? Bintang dalam arti pemilik pengaruh besar serta menentukan atas komunitas tertentu dalam perspektif kepentingan politik, kekuasaan, ekonomi dan sosial.

Bintang yg. dimaksud adalah penentu atau pihak yang paling memiliki kekuatan nyata untuk menentukan policy strategi dan taktik kedepan negara ini, dalam perspektif geopolitik dan geoekonomi nasional, sekaligus guna mengantisipasi geopolitik dan geoekonomi global.

Bukan mustahil jika disebut yg wajar dikategorikan Bintang dalam Perang Bintang, bermuara dan berujung pada pihak2 pemegang kekuasaan politik- ekonomi formal/dejure level tertinggi atau pihak2 penguasa defacto bidang ekonomi dan politik.

Publik Indonesia yang sudah terbiasa/akrab tertempa informasi kejadian nyata selama beberapa puluh bulan terakhir ini, makin menyadari bahwa bintang yang akan bersaing dan berperang hingga beberapa waktu kedepan adalah bintang yang akan terus tercerahkan dengan kebijakannya yg merakyat tapi mungkin pengelolaannya kurang bagus. Karena dikelola bahkan dikuasai elemen-2 bintang lain yang adalah lawannya di masa mendatang.

Disisi lain, bintang saingannya adalah bintang yang menggenggam atas pusat2 kekuasaan (power centres) tertentu khususnya aspek keuangan dan politik, serta pemerintahan, included bisnis Sumber Daya Alam, guna menjadikan tokoh utamanya merebut dan menggenggam kekuasaan masa berikutnya.

Dengan demikian apakah lembaga2 pemerintah yg saat ini menjadi pelaku utama pada “perang bintang”, benar2 secara struktural dan konsisten akan tetap menjadi pasukan terdepan hingga nanti dari masing-masing bintang ? Jika benar, adakah implikasi negatif dari dimensi ketatanegaraan dan tata kelola pemerintahan yg merugikan persatuan bangsa otomatically merugikan kesejahteraan mayoritas- massa Rakyat ?

Kajian untuk masalah-masalah tersebut, masuk dalam kriteria penting dan strategis, sebab menyangkut kepentingan bangsa, negara dan mayoritas-massa Rakyat, sehingga membutuhkan pendekatan filosofis, agar ditemukan kebenaran substansial, bukan kebenaran sesaat. Menuju tercapainya kebenaran hakiki sebuah peristiwa fenomenal yg berdimensi strategis, penting dan luas memang sangat perlu dikaji secara filosofis. Respons atas kejadian-kejadian apapun khususnya yang fenomenal, baik berupa aktivitas fisik, opini, pendapat /komentar maupun langkah resmi termasuk kedinasan, tidak bisa secara langsung dinobatkan sebagai pendapat atau sikap yg benar secara substansial.

Pendekatan filosofis berarti mengkaji sesuatu sampai ke akar hakikatnya. Didalamnya mencakup dan melibatkan penyelidikan rasional dan kritis terhadap makna terdalam. Menjadikan aspek idiologis bangsa secara substansial, sebagai kriteria utama yg. fundamental dalam pengkajian prediksi kedepan sebagai follow up dari telah berlangsungnya “perang bintang” yang terjadi, merupakan langkah kebangsaan yg diperlukan.

Dan implementasi metode berpikir idiologis, diperlukan tahapan-2 langkah strategis dan taktis sesuai tantangan dan antisipasi kondisional. Dalam konteks pengelolaan negara, kebijakan strategis dan taktis diselaraskan dengan kondisi aktual.

Meski tetap menjadikan hukum sebagai alat penertiban implementasi srkaligus pengendali program yang masuk dalam langkah taktis, agar tidak terlepas dari tercapainya tujuan program strategis. Dan program taktis bersifat terbatas, hanya dalam waktu tertentu, terbatas. Yang terpenting program-program utama Negara harus tetap dalam konteks terwujudnya Pancasila sebagai idiologi Bangsa dan Negara dengan titik berat mewujudkan masyarakat anti Kapitalisme dan Komunisme. Tatanan kemasyarakatan dan kenegaraan harus mengutamakan kaum lemah dengan memberikan hak penguasaan dan pengelolaan yang besar kepada Negara guna mewujudkannya. Hak-hak kepemilikan yang dimiliki individu dibatasi, sehingga tidak ada hak-hak istimewa individual yang dijamin secara hukum. Berbeda dengan pola dalam sistem Kapitalisme yang mengutamakan wewenang individual. Kalau kita jujur dan profesional mempelajari sejarah pemikiran dan perjuangan para Perintis Kemerdekaan, banyak pemikiran yang menjadi dasar keyakinan dan kesepakatan kita bahwa idiologi Pancasila dekat, meski memiliki perbedaan2, dengan Sosialisme. Bukan Komunisme-atheistik dan bukan Kapitalisme-individualistik. Pancasila tetap mengakui adanya hak-hak individual namun disertai pembatasan-pembatasan. Lebih memiliki aksentuasi melindungi kepentingan hak milik bersama.

Juga mengutamakan kehidupan yang relijius, ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berbeda dengan Komunisme yang Atheistik. Beberapa Kaum Intelektual, dan Perintis Kemerdekaan serta tokoh-tokoh Politik menyebutnya Sosialisme-Religius; Sosialisme-Kebangsaan. Bukan yang lain !!!

Kajian obyektif masyarakat luas yang dilandasi rasa/paham nasionalisme/kebangsaan, keadilan dan kerakyatan, nampaknya lebih mendukung pada bintang yg orientasi pemikiran mendasarnya berpihak pada kepentingan mayoritas-massa Rakyat, meski mungkin saat ini masih berselimutkan keraguan akibat pengelolannya yg tetap banyak dipengaruhi/diganggu oleh b

intang yang berbeda.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version